Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Nama Buku

:

Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Penulis

:

Menteri LHK

Major Studi

:

Teknik Lingkungan

Halaman

:

312

Ebook 842 Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Menteri LHK

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan regulasi resmi yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 27 Januari 2021 dan diundangkan pada 2 Februari 2021 sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya mengenai PROPER. Isi peraturan membahas mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pemeringkatan, pemberian penghargaan, hingga pembinaan dan penegakan hukum. Regulasi ini menetapkan kriteria penilaian terhadap ketaatan perusahaan dalam pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, pengelolaan sampah, perlindungan sumber daya, efisiensi energi, penurunan emisi, konservasi keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat, hingga inovasi sosial. Sistem pemeringkatan PROPER seperti hitam, merah, biru, hijau, dan emas digunakan sebagai instrumen evaluasi sekaligus insentif untuk mendorong peningkatan kinerja lingkungan perusahaan secara berkelanjutan.

Dokumen regulasi ini banyak digunakan dalam berbagai program studi seperti Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, Manajemen Lingkungan, Teknik Industri, Kehutanan, Hukum Lingkungan, Kebijakan Publik, Administrasi Publik, Manajemen, Kesehatan Lingkungan, serta bidang multidisipliner yang berkaitan dengan tata kelola lingkungan dan keberlanjutan industri. Dalam lingkungan akademik, Permen ini sering menjadi rujukan pada mata kuliah seperti Pengelolaan Lingkungan, Environmental Management, Environmental Policy, Hukum Lingkungan, Audit Lingkungan, Corporate Sustainability, dan Analisis Dampak Lingkungan. Regulasi ini membantu mahasiswa memahami bagaimana kebijakan pemerintah diterapkan untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja lingkungan perusahaan secara sistematis melalui instrumen hukum dan tata kelola lingkungan yang terukur.

Dalam dunia riset dan pekerjaan profesional, Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021 sangat berguna sebagai pedoman operasional dan kerangka analisis dalam pengelolaan lingkungan perusahaan. Pengetahuan mengenai PROPER membantu peneliti, auditor lingkungan, konsultan keberlanjutan, praktisi industri, pengelola lingkungan perusahaan, serta aparatur pemerintah dalam melakukan evaluasi kepatuhan lingkungan, penyusunan strategi pengelolaan limbah dan emisi, pengembangan program efisiensi sumber daya, serta perancangan inovasi sosial dan pemberdayaan masyarakat yang mendukung keberlanjutan. Regulasi ini juga menjadi dasar penting dalam penyusunan laporan keberlanjutan (sustainability report), audit lingkungan, manajemen risiko lingkungan, dan pengambilan keputusan perusahaan yang mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, serta ekologis. Dengan memahami isi dan mekanisme PROPER, pembaca dapat mengembangkan kemampuan analisis kebijakan, riset terapan, dan praktik profesional yang mendukung pembangunan industri yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup.

Mahasiswa Sabi

©Repository Muhammad Surya Putra Fadillah