Salinan Peraturan OJK No 51 POJK.03 2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik

Nama Buku

:

Salinan Peraturan OJK No 51 POJK.03 2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik

Penulis

:

Otoritas Jasa Keuangan

Major Studi

:

Teknik Lingkungan

Halaman

:

15

Ebook 844 Salinan Peraturan OJK No 51 POJK.03 2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan

Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik merupakan regulasi resmi yang disusun dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia sebagai landasan hukum penerapan prinsip keuangan berkelanjutan di sektor jasa keuangan dan pasar modal. Peraturan ini ditetapkan pada tahun 2017 sebagai bagian dari strategi nasional untuk mendorong pembangunan ekonomi yang seimbang antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Isi regulasi membahas definisi dan prinsip keuangan berkelanjutan, kewajiban penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB), pelaksanaan pengelolaan risiko sosial dan lingkungan, pengembangan produk serta layanan keuangan berkelanjutan, hingga kewajiban penyusunan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong investasi dan praktik bisnis yang bertanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Regulasi ini banyak digunakan dalam berbagai program studi seperti Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, Keuangan, Ekonomi Pembangunan, Administrasi Bisnis, Kebijakan Publik, Hukum Bisnis, Ilmu Lingkungan, serta bidang multidisipliner yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan dan keberlanjutan. Dalam lingkungan akademik, POJK ini sering menjadi referensi pada mata kuliah seperti Sustainable Finance, Corporate Governance, Environmental, Social, and Governance (ESG), Manajemen Risiko, Etika Bisnis, Corporate Social Responsibility (CSR), dan Pasar Modal. Kehadiran regulasi ini membantu mahasiswa memahami bagaimana prinsip keberlanjutan diintegrasikan ke dalam sistem keuangan modern melalui kebijakan, pengawasan, dan pelaporan yang terstruktur.

Dalam dunia riset dan pekerjaan profesional, POJK Nomor 51/POJK.03/2017 sangat berguna sebagai pedoman dalam penerapan praktik keuangan berkelanjutan dan tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab. Pengetahuan mengenai regulasi ini membantu peneliti, analis keuangan, auditor, manajer risiko, konsultan ESG, praktisi perbankan, perusahaan publik, serta regulator dalam merancang strategi bisnis dan investasi yang mempertimbangkan dampak sosial serta lingkungan di samping keuntungan ekonomi. Regulasi ini juga menjadi dasar penting dalam penyusunan sustainability report, penilaian risiko lingkungan dan sosial, pengembangan produk keuangan hijau (green finance), serta evaluasi kinerja keberlanjutan perusahaan. Dengan memahami kerangka keuangan berkelanjutan yang ditetapkan OJK, pembaca dapat mengembangkan kemampuan analisis kebijakan, riset terapan, dan pengambilan keputusan profesional yang mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Mahasiswa Sabi

©Repository Muhammad Surya Putra Fadillah