Permen PUPR No 21 Tahun 2021 Tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau

Nama Buku

:

Permen PUPR No 21 Tahun 2021 Tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau

Penulis

:

Menteri PUPR

Major Studi

:

Teknik Lingkungan

Halaman

:

297

Ebook 852 Permen PUPR No 21 Tahun 2021 Tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau Menteri PUPR

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau merupakan regulasi resmi yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia sebagai pedoman nasional dalam penerapan dan evaluasi Bangunan Gedung Hijau (BGH) di Indonesia. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 31 Maret 2021 dan mulai berlaku pada 1 April 2021 sebagai penyempurnaan serta pengganti ketentuan sebelumnya mengenai bangunan hijau. Isi regulasi membahas konsep dan standar teknis bangunan gedung hijau, tata cara penilaian kinerja, parameter dan indikator evaluasi, sistem pemeringkatan dan sertifikasi, serta tahapan penerapan BGH mulai dari perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, hingga pembongkaran bangunan. Penilaian kinerja dilakukan melalui berbagai aspek seperti pengelolaan tapak, efisiensi energi, efisiensi penggunaan air, kualitas udara dalam ruang, penggunaan material ramah lingkungan, pengelolaan sampah, pengelolaan air limbah, hingga praktik konstruksi hijau dan tata kelola bangunan yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.

Dokumen regulasi ini banyak digunakan dalam berbagai program studi seperti Arsitektur, Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, Perencanaan Wilayah dan Kota, Teknik Industri, Manajemen Konstruksi, Ilmu Lingkungan, dan bidang multidisipliner yang berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan serta infrastruktur hijau. Dalam lingkungan akademik, Permen ini sering menjadi referensi pada mata kuliah seperti Bangunan Hijau (Green Building), Sustainable Architecture, Manajemen Konstruksi, Environmental Design, Building Performance Assessment, Pengelolaan Lingkungan, dan Perencanaan Infrastruktur Berkelanjutan. Regulasi ini membantu mahasiswa memahami bagaimana prinsip efisiensi energi, konservasi sumber daya, dan keberlanjutan diterapkan secara terukur melalui sistem evaluasi bangunan yang sesuai dengan standar nasional.

Dalam dunia riset dan pekerjaan profesional, Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021 sangat berguna sebagai pedoman teknis dan kerangka evaluasi dalam pengembangan bangunan berkelanjutan. Pengetahuan mengenai regulasi ini membantu peneliti, arsitek, insinyur sipil, konsultan lingkungan, pengembang properti, manajer fasilitas, serta aparatur pemerintah dalam merancang, mengevaluasi, dan meningkatkan kinerja bangunan agar lebih hemat energi, efisien dalam penggunaan air, serta ramah terhadap lingkungan. Regulasi ini juga relevan dalam penyusunan studi kelayakan, audit bangunan hijau, sertifikasi bangunan, pengembangan kawasan berkelanjutan, serta penelitian mengenai efisiensi bangunan dan mitigasi perubahan iklim. Dengan mengintegrasikan aspek teknis, lingkungan, dan tata kelola dalam satu sistem penilaian, Permen ini membantu pembaca mengembangkan kemampuan riset, analisis kebijakan, serta kompetensi profesional yang mendukung transformasi sektor konstruksi menuju pembangunan rendah emisi dan berkelanjutan.

Mahasiswa Sabi

©Repository Muhammad Surya Putra Fadillah