Agama Islam
Keadilan adalah ruh dari ajaran Islam. Ia bukan hanya nilai moral yang dianjurkan, tetapi kewajiban ilahi yang harus ditegakkan di setiap aspek kehidupan, termasuk dalam ranah hukum. Bagi seorang Muslim, menjadi penegak hukum yang adil bukanlah sekadar profesi, melainkan amanah dan ibadah. Al-Qur’an dengan tegas menyebutkan: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri, ibu bapakmu, dan kaum kerabatmu...” (QS. An-Nisa: 135). Ayat ini menunjukkan bahwa tanggung jawab menegakkan keadilan bagi seorang Muslim bersifat absolut, tidak boleh dikompromikan dengan kepentingan pribadi, golongan, atau kekuasaan.
Seorang Muslim sejati tidak dapat dipisahkan dari prinsip keadilan. Identitas keislaman bukan hanya tampak pada ibadah ritual, tetapi juga pada sikap adil dalam kehidupan sehari-hari, terlebih dalam ranah hukum. Keadilan yang ditegakkan seorang Muslim harus bersifat universal—tidak hanya kepada sesama Muslim, tetapi juga kepada seluruh umat manusia.
Dengan menegakkan hukum secara adil, seorang Muslim sejatinya sedang menjalankan fungsi khalifah di muka bumi: menjaga ketertiban, melindungi hak-hak manusia, dan menolak segala bentuk penindasan.
Ada beberapa prinsip penting yang menjadi panduan seorang Muslim dalam menegakkan hukum:
Sejarah Islam memberikan banyak teladan penegakan hukum yang penuh keadilan. Rasulullah ﷺ menegakkan hukum tanpa pandang bulu, bahkan kepada kerabat dekat. Khalifah Umar bin Khattab dikenal sangat tegas dalam menjunjung kesetaraan hukum, sampai-sampai bersedia dikoreksi oleh rakyatnya. Tradisi ini menegaskan bahwa keadilan adalah fondasi utama pemerintahan dan masyarakat dalam Islam.
Dalam konteks dunia modern, seorang Muslim yang berprofesi sebagai hakim, jaksa, advokat, akademisi hukum, atau pejabat negara menghadapi tantangan besar: pengaruh politik, kepentingan ekonomi, hingga tekanan sosial. Namun prinsip Islam tetap sama—menegakkan keadilan adalah amanah Allah yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Dengan berpegang pada nilai iman, etika, dan integritas, seorang Muslim dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan sistem hukum yang adil dan bermartabat. Hal ini juga menjadi kontribusi nyata Islam dalam membangun masyarakat global yang damai dan berkeadilan.
Muslim sebagai penegak keadilan hukum adalah perwujudan nyata dari iman yang hidup. Keadilan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang melekat pada identitas keislaman. Dengan menjunjung tinggi kesetaraan, objektivitas, dan perlindungan hak asasi, seorang Muslim tidak hanya menunaikan tugas profesional, tetapi juga menjalankan ibadah yang mendekatkan dirinya kepada Allah. Maka, jadilah seorang Muslim yang adil, karena di situlah letak kemuliaan hukum dan keagungan iman.