Arbitrase
Ketika terjadi konflik bisnis, banyak orang langsung terbayang sidang di pengadilan yang panjang, rumit, dan melelahkan. Padahal, ada cara lain yang lebih cepat, praktis, dan rahasia, yaitu arbitrase. Mekanisme ini sudah lama dikenal dalam dunia hukum dan bisnis sebagai jalur alternatif penyelesaian sengketa tanpa harus masuk ruang sidang pengadilan negeri.
Arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, disebut arbiter. Arbiter inilah yang akan mendengarkan argumen kedua belah pihak dan kemudian memberikan keputusan yang bersifat final dan mengikat. Jadi, begitu diputuskan, para pihak wajib menerima hasilnya.
Ada beberapa alasan kenapa arbitrase jadi pilihan favorit dalam sengketa bisnis:
Di Indonesia, arbitrase diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. UU ini memberi kepastian bahwa putusan arbitrase punya kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Bahkan, jika perlu eksekusi, pengadilan negeri bisa diminta untuk melaksanakannya.
Arbitrase paling sering dipakai dalam sengketa bisnis dan perdagangan, misalnya:
Lembaga arbitrase di Indonesia yang paling dikenal adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Bedanya cukup jelas:
Meski begitu, arbitrase tetap butuh kesepakatan para pihak. Jika dari awal dalam kontrak sudah dicantumkan klausul arbitrase, maka sengketa otomatis dibawa ke jalur ini.
Arbitrase bisa disebut sebagai jalan damai yang elegan untuk menyelesaikan sengketa, terutama di dunia bisnis. Ia menjaga kerahasiaan, menghemat waktu, dan memberikan kepastian hukum tanpa drama panjang di pengadilan. Jadi, kalau bicara konflik bisnis, arbitrase adalah pilihan yang cerdas.