Praktisi Kampus Andalan

Arbitrase

Arbitrase: Jalan Damai Menyelesaikan Sengketa di Meja Bundar

Ketika terjadi konflik bisnis, banyak orang langsung terbayang sidang di pengadilan yang panjang, rumit, dan melelahkan. Padahal, ada cara lain yang lebih cepat, praktis, dan rahasia, yaitu arbitrase. Mekanisme ini sudah lama dikenal dalam dunia hukum dan bisnis sebagai jalur alternatif penyelesaian sengketa tanpa harus masuk ruang sidang pengadilan negeri.

Apa Itu Arbitrase?

Arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, disebut arbiter. Arbiter inilah yang akan mendengarkan argumen kedua belah pihak dan kemudian memberikan keputusan yang bersifat final dan mengikat. Jadi, begitu diputuskan, para pihak wajib menerima hasilnya.

Mengapa Memilih Arbitrase?

Ada beberapa alasan kenapa arbitrase jadi pilihan favorit dalam sengketa bisnis:

  • Cepat → prosesnya relatif singkat dibanding pengadilan.
  • Rahasia → sengketa tidak diumbar ke publik, menjaga reputasi bisnis.
  • Fleksibel → prosedurnya bisa disesuaikan dengan kesepakatan para pihak.
  • Final → putusan arbitrase tidak bisa banding, langsung berkekuatan hukum tetap.

Dasar Hukum Arbitrase di Indonesia

Di Indonesia, arbitrase diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. UU ini memberi kepastian bahwa putusan arbitrase punya kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Bahkan, jika perlu eksekusi, pengadilan negeri bisa diminta untuk melaksanakannya.

Bidang yang Sering Menggunakan Arbitrase

Arbitrase paling sering dipakai dalam sengketa bisnis dan perdagangan, misalnya:

  • Perjanjian investasi
  • Kontrak dagang internasional
  • Sengketa perbankan atau asuransi
  • Proyek konstruksi dan infrastruktur

Lembaga arbitrase di Indonesia yang paling dikenal adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Arbitrase vs Pengadilan

Bedanya cukup jelas:

  • Pengadilan → terbuka untuk umum, proses panjang, ada banding dan kasasi.
  • Arbitrase → tertutup, cepat, fleksibel, dan putusannya final.

Meski begitu, arbitrase tetap butuh kesepakatan para pihak. Jika dari awal dalam kontrak sudah dicantumkan klausul arbitrase, maka sengketa otomatis dibawa ke jalur ini.

Penutup

Arbitrase bisa disebut sebagai jalan damai yang elegan untuk menyelesaikan sengketa, terutama di dunia bisnis. Ia menjaga kerahasiaan, menghemat waktu, dan memberikan kepastian hukum tanpa drama panjang di pengadilan. Jadi, kalau bicara konflik bisnis, arbitrase adalah pilihan yang cerdas.

Mahasiswa Sabi

©Repository Muhammad Surya Putra Fadillah