Praktisi Kampus Andalan

Asas-Asas Hukum Perdata

Asas-Asas Hukum Perdata: Landasan Hubungan Hukum dalam Kehidupan Masyarakat

Hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu dengan individu, atau antara subjek hukum yang kedudukannya setara. Ruang lingkupnya sangat luas, meliputi status seseorang, keluarga, harta benda, perjanjian, hingga warisan.

Sebagai sistem hukum, hukum perdata tidak hanya berisi norma tertulis, tetapi juga didasari oleh asas-asas fundamental yang menjadi panduan dalam pembentukan, penafsiran, dan penerapan hukum. Tanpa asas-asas ini, hukum perdata akan kehilangan arah dan mudah dipelintir dalam praktik.

Pengertian Asas Hukum Perdata

Asas hukum perdata adalah prinsip-prinsip pokok yang menjadi dasar bagi lahir, berlakunya, dan berjalannya norma hukum perdata. Asas ini berfungsi sebagai ruh yang menjiwai setiap ketentuan, baik yang tertulis dalam undang-undang (misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/ KUHPerdata) maupun yang hidup dalam praktik masyarakat.

Fungsi Asas Hukum Perdata

Asas-asas hukum perdata memiliki peran penting, antara lain:

  1. Sebagai Landasan → memberi arah dan legitimasi bagi aturan hukum perdata.
  2. Sebagai Pedoman → mengarahkan hakim, praktisi, dan masyarakat dalam menafsirkan aturan.
  3. Sebagai Pelengkap → mengisi kekosongan hukum bila aturan tertulis tidak mengatur secara jelas.
  4. Sebagai Tolok Ukur → menilai keadilan suatu perjanjian, tindakan hukum, atau keputusan.

Macam-Macam Asas Hukum Perdata

a. Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract)

Setiap orang bebas membuat perjanjian sesuai kehendaknya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Asas ini memberi ruang kreativitas dalam hubungan hukum, misalnya kontrak bisnis, perjanjian kerja sama, atau jual beli.

b. Asas Konsensualisme

Suatu perjanjian lahir pada saat tercapainya kesepakatan (consensus) antara para pihak, tanpa perlu formalitas khusus kecuali jika undang-undang menentukan lain (misalnya jual beli tanah yang wajib akta otentik).

c. Asas Pacta Sunt Servanda

Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat para pihak layaknya undang-undang. Dengan asas ini, pihak yang melanggar perjanjian dapat dimintakan pertanggungjawaban.

d. Asas Itikad Baik (Goede Trouw)

Setiap perjanjian dan pelaksanaan hak serta kewajiban harus dilakukan dengan itikad baik, yaitu jujur, tidak merugikan, dan sesuai dengan kepatutan. Asas ini menjadi dasar penting untuk mencegah penyalahgunaan hak.

e. Asas Kepastian Hukum

Hukum perdata harus memberikan kepastian bagi subjek hukum, terutama dalam perjanjian dan kepemilikan. Misalnya, hak milik atas tanah yang telah didaftarkan tidak boleh diganggu gugat tanpa alasan sah.

f. Asas Kepribadian

Pada prinsipnya, suatu perjanjian hanya berlaku dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya, bukan pihak ketiga. Namun terdapat pengecualian tertentu, misalnya perjanjian untuk pihak ketiga (stipulatio alteri).

g. Asas Persamaan (Equality Before the Law)

Setiap orang memiliki kedudukan hukum yang sama dalam hubungan perdata, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau jabatan. Misalnya, kontrak bisnis antara perusahaan besar dan usaha kecil tetap mengikat kedua belah pihak secara setara.

h. Asas Perlindungan Hak Milik

Hukum perdata menjamin perlindungan terhadap hak milik seseorang atas benda, baik benda bergerak maupun tidak bergerak. Tidak seorang pun boleh dirampas hak miliknya tanpa dasar hukum.

i. Asas Personalitas

Hukum perdata mengatur subjek hukum sebagai pribadi yang mandiri dengan hak dan kewajiban masing-masing.

j. Asas Kebersamaan dan Kepatutan

Dalam konteks modern, hukum perdata juga mengedepankan asas kepatutan, keadilan, dan kebersamaan, terutama untuk melindungi pihak yang lemah dalam suatu hubungan hukum (misalnya konsumen dalam hubungan dengan produsen).

Asas Hukum Perdata dalam Konteks Indonesia

Indonesia menganut sistem hukum perdata warisan kolonial (KUHPerdata/ Burgerlijk Wetboek) yang diperkaya oleh nilai Pancasila dan praktik hukum adat. Oleh karena itu, penerapan asas hukum perdata di Indonesia bersifat pluralistik, yakni menggabungkan:

  • Asas universal → seperti pacta sunt servanda, konsensualisme, dan kebebasan berkontrak.
  • Asas lokal/adat → seperti asas musyawarah, kekeluargaan, dan gotong royong.
  • Asas konstitusional → misalnya perlindungan hak milik yang dijamin dalam UUD 1945.

Tantangan Penerapan Asas Hukum Perdata

Dalam praktik, penerapan asas hukum perdata menghadapi tantangan, antara lain:

  • Ketidakseimbangan posisi tawar dalam kontrak (misalnya antara perusahaan besar dan konsumen).
  • Penyalahgunaan asas kebebasan berkontrak untuk kepentingan sepihak.
  • Lemahnya perlindungan hak milik dalam kasus sengketa tanah.
  • Rendahnya kesadaran masyarakat akan asas itikad baik.

Hal ini menuntut adanya pembaruan hukum perdata agar selaras dengan kebutuhan masyarakat modern tanpa meninggalkan asas fundamentalnya.

Kesimpulan

Asas-asas hukum perdata adalah fondasi utama dalam hubungan hukum antar individu. Prinsip-prinsip seperti kebebasan berkontrak, konsensualisme, pacta sunt servanda, itikad baik, dan perlindungan hak milik menjamin kepastian, keadilan, dan keseimbangan dalam interaksi sosial maupun ekonomi.

Dalam konteks Indonesia, asas hukum perdata tidak hanya bersumber dari KUHPerdata warisan Belanda, tetapi juga diperkaya oleh nilai Pancasila, hukum adat, dan perkembangan masyarakat. Pemahaman asas ini sangat penting, tidak hanya bagi praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas agar setiap hubungan hukum berjalan adil, seimbang, dan bermanfaat.

Mahasiswa Sabi

©Repository Muhammad Surya Putra Fadillah