Praktisi Kampus Andalan

Hukum Asuransi

Hukum Asuransi: Payung Hukum di Balik Rasa Aman

Kita semua tahu, hidup penuh ketidakpastian—mulai dari kesehatan, kecelakaan, hingga kerugian usaha. Nah, di sinilah asuransi hadir sebagai “jaring pengaman” finansial. Tapi, asuransi tidak hanya soal premi dan klaim, ada aspek penting yang menjadi fondasi, yaitu hukum asuransi. Tanpa dasar hukum, semua janji perlindungan hanya jadi kata-kata di atas kertas.

Apa Itu Hukum Asuransi?

Hukum asuransi adalah aturan yang mengatur hubungan hukum antara penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (nasabah). Aturan ini mencakup hak, kewajiban, syarat, hingga akibat hukum dari sebuah perjanjian asuransi. Singkatnya, hukum asuransi memastikan agar kedua belah pihak bermain sesuai aturan.

Dasar Hukum Asuransi di Indonesia

Di Indonesia, hukum asuransi punya pijakan kuat, di antaranya:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) → khususnya Pasal 246 sampai 308, mengatur detail soal perjanjian asuransi.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian → mengatur kelembagaan, pengawasan, dan penyelenggaraan usaha asuransi.
  • Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) → mengawasi dan memastikan perusahaan asuransi sehat serta melindungi konsumen.

Prinsip-Prinsip Penting dalam Asuransi

Supaya adil, asuransi diatur dengan beberapa prinsip dasar, antara lain:

  • Itikad Baik (Utmost Good Faith) → kedua pihak harus jujur, terutama saat mengisi data atau memberikan informasi.
  • Insurable Interest → pihak yang mengasuransikan harus punya kepentingan atas objek yang diasuransikan.
  • Indemnity → ganti rugi diberikan sesuai kerugian nyata, tidak boleh lebih.
  • Subrogasi → jika kerugian ditanggung pihak ketiga, hak menuntut berpindah ke perusahaan asuransi.

Jenis-Jenis Asuransi dalam Hukum

Hukum asuransi mencakup berbagai bidang, seperti:

  • Asuransi jiwa → melindungi risiko kematian atau hidup terlalu lama.
  • Asuransi kerugian → misalnya asuransi kendaraan, rumah, atau usaha.
  • Asuransi kesehatan → menanggung biaya medis.
  • Asuransi sosial → program pemerintah seperti BPJS.

Setiap jenis punya aturan dan syarat hukum masing-masing.

Mengapa Hukum Asuransi Penting?

Tanpa hukum, asuransi bisa jadi rawan penyalahgunaan. Bayangkan jika perusahaan menolak klaim tanpa alasan jelas, atau nasabah sengaja menyembunyikan informasi kesehatan. Dengan hukum, semua lebih tertata: konsumen terlindungi, perusahaan punya kepastian, dan keadilan bisa ditegakkan.

Penutup

Hukum asuransi pada dasarnya adalah pagar pengaman yang membuat dunia asuransi berjalan adil dan transparan. Ia menjaga keseimbangan antara hak nasabah dan kewajiban perusahaan, sehingga asuransi benar-benar menjadi penenang hati di tengah ketidakpastian hidup.

Mahasiswa Sabi

©Repository Muhammad Surya Putra Fadillah