Hukum Acara Perdata
Kalau hukum pidana sering bicara soal kejahatan, maka hukum perdata lebih dekat dengan urusan sehari-hari: utang-piutang, perjanjian jual beli, sengketa warisan, atau bahkan perebutan hak asuh anak. Tapi bagaimana kalau salah satu pihak tidak mau mengalah? Nah, di sinilah Hukum Acara Perdata berperan.
Secara sederhana, Hukum Acara Perdata adalah aturan main tentang bagaimana cara membawa, memproses, dan menyelesaikan sengketa perdata di pengadilan. Kalau hukum perdata materil bilang “si A berutang pada si B, maka utang itu harus dibayar”, maka hukum acara perdata mengatur “kalau A tidak mau bayar, bagaimana B bisa menggugat A ke pengadilan, dan bagaimana prosesnya berjalan”.
Jadi, ini bukan tentang siapa yang benar atau salah semata, tapi lebih pada cara resmi menyelesaikan masalah di depan hakim.
Bayangkan kalau tidak ada aturan ini, orang bisa:
Dengan adanya hukum acara perdata, semua pihak tahu alur main yang adil, mulai dari mendaftarkan gugatan, hadir di sidang, sampai keluar putusan.
Secara garis besar, alurnya begini:
Hukum Acara Perdata bisa dibilang sebagai “aturan lalu lintas” dalam menyelesaikan masalah perdata. Ia membuat proses gugatan lebih tertib, adil, dan bisa dipertanggungjawabkan. Jadi, kalau ada sengketa perdata, jalan resminya bukan berdebat tak ada ujung, tapi masuk ke jalur hukum yang diatur dalam Hukum Acara Perdata.