Praktisi Kampus Andalan

Hukum Antar Tata Hukum

Hukum Antar Tata Hukum: Saat Aturan Bertemu Aturan

Kalau biasanya kita belajar hukum, seolah-olah semua berjalan rapi dalam satu sistem: hukum pidana punya jalurnya, hukum perdata punya caranya, begitu juga hukum tata negara, adat, atau agama. Tapi, apa jadinya kalau aturan-aturan itu saling bersinggungan? Nah, di situlah Hukum Antar Tata Hukum (HATH) berperan.

Apa Itu Hukum Antar Tata Hukum?

Misalnya:

  • Seseorang punya masalah warisan, tapi dia terikat dengan hukum adat, sementara keluarganya ingin menggunakan hukum perdata.
  • Ada perusahaan asing berbisnis di Indonesia, lalu muncul sengketa kontrak. Mana yang dipakai? Hukum Indonesia atau hukum negara asal perusahaan?
  • Kasus perkawinan lintas agama atau lintas negara: aturan mana yang berlaku?

Semua contoh itu adalah “ruang bermain” hukum antar tata hukum.

Kenapa Ada Hukum Antar Tata Hukum?

Karena dunia nyata itu kompleks. Jarang sekali sebuah kasus hanya melibatkan satu aturan saja. Indonesia sendiri punya pluralisme hukum: ada hukum negara, hukum adat, dan hukum agama yang sering berjalan bersama. Belum lagi ketika hubungan lintas negara muncul, sistem hukum makin berlapis.

Tanpa aturan yang mengatur “pertemuan antar hukum” ini, bisa jadi setiap pihak ngotot pakai aturannya masing-masing. Ujungnya? Konflik tidak selesai.

Apa yang Diatur dalam Hukum Antar Tata Hukum?

Beberapa hal penting yang biasanya dibahas adalah:

  • Pilihan hukum → aturan mana yang dipakai ketika terjadi benturan.
  • Kewenangan peradilan → pengadilan mana yang berhak memutus kasus tertentu.
  • Pengakuan putusan → apakah putusan pengadilan di satu sistem hukum bisa berlaku di sistem hukum lain.
  • Keadilan bagi pihak yang terlibat → agar tidak ada yang merasa dirugikan hanya karena beda tata hukum.

Penutup

Hukum antar tata hukum pada dasarnya adalah “jembatan” yang menghubungkan berbagai sistem hukum. Ia membantu agar persoalan bisa diselesaikan tanpa saling tumpang tindih atau berebut aturan.

Kalau hukum ibarat bahasa, maka hukum antar tata hukum adalah “penerjemah” yang membuat berbagai bahasa hukum bisa saling dimengerti.

Mahasiswa Sabi

©Repository Muhammad Surya Putra Fadillah