Praktisi Kampus Andalan

Hukum dan Masyarakat

Hukum dan Masyarakat: Sebuah Hubungan Dinamis dalam Kehidupan Sosial

Hukum dan masyarakat adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hukum lahir dari masyarakat, sekaligus berfungsi untuk mengatur masyarakat. Tanpa masyarakat, hukum tidak memiliki makna; sebaliknya, tanpa hukum, masyarakat akan hidup dalam kekacauan. Hubungan keduanya bersifat timbal balik dan dinamis: hukum mencerminkan nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat, sementara masyarakat terus memengaruhi perkembangan hukum melalui perubahan budaya, politik, dan ekonomi.

Kajian tentang hukum dan masyarakat penting dalam ilmu hukum maupun ilmu sosial, karena memberikan pemahaman bagaimana aturan-aturan hukum bekerja dalam praktik nyata, bukan hanya dalam teks undang-undang.

Konsep Dasar Hukum dalam Kehidupan Sosial

Secara umum, hukum dapat dipahami sebagai seperangkat norma yang mengikat dan memiliki sanksi tegas bagi pelanggarnya. Fungsi utama hukum adalah:

  1. Mengatur → menetapkan batas-batas perilaku yang diperbolehkan dan dilarang.
  2. Menjaga Ketertiban → menciptakan stabilitas sosial agar masyarakat dapat hidup damai.
  3. Melindungi Kepentingan → melindungi hak individu maupun kelompok.
  4. Mewujudkan Keadilan → memberikan perlakuan yang adil sesuai asas hukum.

Masyarakat, di sisi lain, adalah kumpulan individu yang hidup bersama dan memiliki norma, nilai, serta struktur sosial tertentu. Hukum menjadi instrumen formal untuk menegakkan norma dan nilai tersebut.

Teori Hubungan Hukum dan Masyarakat

Beberapa teori menjelaskan hubungan hukum dengan masyarakat:

  • Teori Konsensus (Durkheim): hukum lahir dari kesepakatan bersama demi menjaga solidaritas sosial.
  • Teori Konflik (Marx): hukum adalah alat kelompok berkuasa untuk mempertahankan dominasinya.
  • Legal Realism: hukum tidak hanya peraturan tertulis, tetapi juga praktik yang berkembang dalam masyarakat (law in action).
  • Living Law (Eugen Ehrlich): hukum sejati adalah “hukum yang hidup” dalam masyarakat, bukan semata-mata undang-undang negara.

Teori-teori ini menunjukkan bahwa hukum bukan sesuatu yang statis, melainkan terus beradaptasi dengan dinamika sosial.

Peran Hukum dalam Masyarakat

Hukum memiliki beberapa fungsi vital dalam kehidupan masyarakat:

  1. Sebagai Sarana Pengendalian Sosial → hukum memberi sanksi kepada perilaku yang menyimpang.
  2. Sebagai Sarana Perubahan Sosial → hukum dapat mendorong reformasi sosial, misalnya UU tentang kesetaraan gender atau lingkungan.
  3. Sebagai Mekanisme Penyelesaian Konflik → hukum menyediakan jalur damai untuk menyelesaikan pertikaian.
  4. Sebagai Instrumen Keadilan → hukum menjadi alat negara untuk menegakkan keadilan bagi semua warga.

Hukum, Budaya, dan Nilai Sosial

Hukum selalu mencerminkan nilai-nilai yang berkembang dalam suatu masyarakat. Misalnya:

  • Di Indonesia, hukum dipengaruhi oleh adat istiadat (seperti musyawarah dan gotong royong).
  • Hukum juga menyerap nilai agama, misalnya hukum Islam dalam perkawinan dan perbankan syariah.
  • Globalisasi membawa nilai baru dalam hukum, seperti hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan.

Dengan demikian, hukum tidak berdiri sendiri, melainkan terkait erat dengan budaya dan sistem nilai sosial.

Tantangan Hubungan Hukum dan Masyarakat di Indonesia

Meski hukum memiliki peran penting, dalam praktiknya masih ada kesenjangan antara law in the book (hukum tertulis) dan law in action (praktik hukum). Beberapa tantangan besar antara lain:

  • Ketidakadilan sosial: akses terhadap keadilan masih timpang antara masyarakat kaya dan miskin.
  • Korupsi dan lemahnya penegakan hukum: aparat hukum sering tidak konsisten dalam menjalankan tugas.
  • Pluralisme hukum: adanya hukum negara, hukum adat, dan hukum agama kadang menimbulkan konflik.
  • Perubahan sosial yang cepat: hukum sering tertinggal dalam menghadapi perkembangan teknologi, ekonomi digital, dan isu global.

Hukum Sebagai Cerminan Kehidupan Sosial

Hubungan hukum dan masyarakat bersifat dialektis:

  • Masyarakat menciptakan hukum → karena adanya kebutuhan sosial, hukum lahir sebagai solusi.
  • Hukum membentuk masyarakat → dengan memberi aturan, sanksi, dan nilai baru, hukum turut membentuk perilaku masyarakat.

Contohnya, UU ITE lahir dari kebutuhan masyarakat yang semakin bergantung pada teknologi digital. Namun pada saat yang sama, UU tersebut juga memengaruhi perilaku masyarakat dalam menggunakan media sosial.

Kesimpulan

Hukum dan masyarakat merupakan dua entitas yang saling bergantung. Hukum lahir dari masyarakat, namun pada saat yang sama hukum juga membentuk dan mengarahkan perkembangan masyarakat. Hubungan keduanya tidak pernah statis, melainkan terus berubah sesuai dinamika sosial, budaya, ekonomi, dan politik.

Bagi Indonesia, membangun sistem hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus menjunjung tinggi nilai keadilan merupakan tantangan besar. Oleh karena itu, pemahaman mengenai hubungan hukum dan masyarakat sangat penting bagi mahasiswa hukum, pembuat kebijakan, maupun masyarakat umum agar hukum tidak hanya menjadi teks, tetapi benar-benar hidup dan berfungsi dalam realitas sosial.

Mahasiswa Sabi

©Repository Muhammad Surya Putra Fadillah