Praktisi Kampus Andalan

Hukum Perburuhan

Hukum Perburuhan: Jembatan antara Pekerja dan Pengusaha

Kalau kita bicara soal dunia kerja, biasanya yang terbayang adalah gaji, kontrak, jam kerja, atau bahkan cuti. Nah, semua itu ternyata tidak bisa dilepaskan dari yang namanya hukum perburuhan. Hukum ini hadir sebagai “penengah” antara kepentingan pekerja dan pengusaha agar keduanya bisa berjalan beriringan tanpa saling merugikan.

Apa Itu Hukum Perburuhan?

Secara sederhana, hukum perburuhan adalah aturan yang mengatur hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam bidang kerja. Di Indonesia, banyak aturannya termuat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta aturan turunannya.

Artinya, hukum perburuhan bukan hanya bicara soal hak-hak karyawan, tapi juga kewajiban pekerja terhadap perusahaan, serta peran negara dalam memastikan semuanya berjalan adil.

Kenapa Hukum Perburuhan Itu Penting?

Bayangkan kalau tidak ada aturan soal kerja. Bisa jadi:

  • Pekerja dipaksa kerja lembur tanpa dibayar.
  • Pengusaha bingung menghadapi mogok kerja.
  • Tidak jelas bagaimana cara memutus hubungan kerja yang adil.

Nah, di sinilah hukum perburuhan menjaga keseimbangan. Fungsinya antara lain:

  1. Melindungi hak pekerja - seperti upah minimum, jaminan sosial, cuti, dan kondisi kerja yang manusiawi.
  2. Memberi kepastian bagi pengusaha - tentang aturan kontrak, PHK, dan perjanjian kerja.
  3. Mengatur peran negara - misalnya lewat dinas ketenagakerjaan, pengawasan, atau penyelesaian perselisihan.

Ruang Lingkup Hukum Perburuhan

Beberapa hal penting yang termasuk ke dalam bahasan hukum perburuhan antara lain:

  • Perjanjian kerja: hubungan resmi antara pekerja dan pengusaha.
  • Perlindungan tenaga kerja: aturan soal jam kerja, upah, lembur, hingga keselamatan kerja.
  • Serikat pekerja: wadah bagi buruh untuk menyuarakan hak-haknya.
  • Penyelesaian perselisihan: mekanisme jika ada konflik, bisa lewat mediasi, arbitrase, atau pengadilan hubungan industrial.

Penutup

Hukum perburuhan bisa dibilang adalah “rambu lalu lintas” dalam dunia kerja. Dengan adanya hukum ini, pekerja tidak diperlakukan semena-mena, pengusaha punya kepastian dalam mengelola bisnis, dan negara bisa menjaga harmoni antara keduanya. Jadi, kalau kita membahas kesejahteraan buruh, stabilitas perusahaan, hingga iklim investasi, hukum perburuhan pasti selalu ada di belakang layar.

Mahasiswa Sabi

©Repository Muhammad Surya Putra Fadillah