Praktisi Kampus Andalan

Hukum Perikatan

Mengenal Hukum Perikatan: Janji yang Mengikat dalam Dunia Hukum

Kalau dalam kehidupan sehari-hari kita sering berjanji—entah janji mau traktir teman makan, janji bayar utang, atau janji kirim tugas tepat waktu—maka dalam dunia hukum, janji-janji semacam itu diatur secara lebih serius. Di situlah lahir yang disebut Hukum Perikatan.

Apa Itu Perikatan?

Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di mana satu pihak berkewajiban melakukan sesuatu, dan pihak lain berhak menuntut pelaksanaannya. Jadi, perikatan itu semacam “ikat janji resmi” yang punya konsekuensi hukum.

Contohnya sederhana:

  • Kamu pinjam uang dari teman → kamu terikat untuk mengembalikannya.
  • Kamu pesan barang lewat online shop → penjual terikat untuk mengirim barang, dan kamu terikat untuk membayar.

Jadi, perikatan bisa muncul dari perjanjian (janji antar manusia) maupun dari undang-undang (aturan negara).

Kenapa Perikatan Itu Penting?

Bayangkan dunia tanpa aturan soal utang-piutang atau jual beli. Pasti akan kacau: orang bisa seenaknya berjanji lalu mengingkari, dan pihak lain tidak bisa menuntut apa-apa. Nah, perikatan hadir untuk memberi kepastian hukum.

Dengan perikatan, jelas siapa yang wajib melakukan sesuatu (debitor) dan siapa yang berhak menuntutnya (kreditor).

Macam-Macam Perikatan (Singkatnya)

Supaya lebih mudah, perikatan bisa dibagi dalam beberapa jenis:

  • Berdasarkan Sumbernya → dari perjanjian atau dari undang-undang.
  • Berdasarkan Prestasinya → kewajiban bisa berupa memberi sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu.
  • Berdasarkan Subjeknya → ada yang tunggal (satu lawan satu) atau jamak (banyak pihak).

Penutup

Hukum perikatan sebenarnya adalah “denyut nadi” dari hukum perdata. Hampir semua aktivitas kita sehari-hari—dari transaksi jual beli, sewa rumah, pinjam uang, sampai bikin kontrak kerja—selalu melibatkan perikatan.

Maka, mempelajari hukum perikatan itu sama saja dengan belajar memahami bagaimana manusia saling berhubungan secara resmi di bawah payung hukum.

Mahasiswa Sabi

©Repository Muhammad Surya Putra Fadillah