Praktisi Kampus Andalan

Ilmu Perundang-Undangan

Ilmu Perundang-Undangan: Seni Merancang Aturan Hidup Bersama

Kalau dipikir-pikir, hidup kita sehari-hari penuh dengan aturan. Mulai dari aturan lalu lintas, aturan sekolah, sampai aturan negara yang lebih besar. Nah, semua itu ada karena satu cabang ilmu dalam studi hukum, yaitu ilmu perundang-undangan.

Apa Itu Ilmu Perundang-Undangan?

Secara sederhana, ilmu perundang-undangan adalah ilmu yang mempelajari cara membuat, menyusun, dan mengatur undang-undang serta peraturan lain di bawahnya. Jadi, bukan hanya tentang “isi hukum” saja, tetapi juga bagaimana hukum itu lahir, dirancang, dan dijalankan.

Kalau hukum diibaratkan rumah, maka ilmu perundang-undangan adalah “arsitek”-nya. Ia mengatur bagaimana pondasi dibuat, dinding disusun, sampai atap dipasang agar rumah itu kokoh dan bisa dihuni oleh semua orang dengan nyaman.

Kenapa Penting?

Bayangkan kalau undang-undang disusun tanpa aturan yang jelas:

  • Bisa jadi pasal satu bertabrakan dengan pasal lain.
  • Masyarakat jadi bingung mana aturan yang benar.
  • Aturannya malah tidak bisa dijalankan di lapangan.

Nah, dengan adanya ilmu perundang-undangan, pembuat hukum (legislator) punya panduan yang jelas agar produk hukum yang lahir:

  1. Tertib dan konsisten → tidak saling bertentangan.
  2. Mudah dipahami → bahasa hukumnya tidak bikin pusing.
  3. Efektif → benar-benar bisa diterapkan dalam kehidupan nyata.

Apa Saja yang Dipelajari?

Ilmu perundang-undangan biasanya membahas hal-hal seperti:

  • Hierarki peraturan perundang-undangan → misalnya UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah.
  • Teknik perancangan peraturan → bagaimana menulis pasal demi pasal dengan bahasa yang jelas, singkat, dan tidak multitafsir.
  • Proses pembentukan hukum → dari usulan, pembahasan, pengesahan, hingga implementasi.
  • Asas-asas hukum → misalnya asas kejelasan rumusan, asas kesesuaian hierarki, hingga asas dapat dilaksanakan.

Penutup

Ilmu perundang-undangan pada dasarnya mengajarkan bahwa hukum itu tidak boleh asal jadi. Dibutuhkan teknik, logika, dan seni merancang aturan agar produk hukum tidak hanya terlihat rapi di atas kertas, tetapi juga bisa melindungi masyarakat, memberi kepastian, dan membawa keadilan.

Jadi, bisa dibilang ilmu perundang-undangan adalah “dapur” tempat semua aturan hukum dimasak sebelum dihidangkan untuk masyarakat.

Mahasiswa Sabi

©Repository Muhammad Surya Putra Fadillah