Praktisi Kampus Andalan

Hukum Jaminan Atas Benda Bergerak

Hukum Jaminan atas Benda Bergerak: Dari Gadai, Fidusia, hingga Kredit Motor

Kalau kamu pernah ambil kredit motor atau pinjam uang di bank dengan menjaminkan perhiasan, sebenarnya kamu sudah “bermain” di wilayah hukum jaminan atas benda bergerak. Topik ini penting banget karena menyangkut hubungan antara debitur (peminjam) dan kreditur (pemberi pinjaman).

Dalam artikel ini, kita akan bahas apa itu jaminan, mengapa benda bergerak bisa dijadikan jaminan, jenis-jenisnya, hingga masalah yang sering muncul dalam praktik.

Apa Itu Hukum Jaminan?

Hukum jaminan adalah aturan yang mengatur cara seseorang memberikan benda miliknya sebagai jaminan untuk pelunasan utang. Jika debitur tidak bisa bayar utang, kreditur berhak “menyita” benda tersebut untuk menutup kerugiannya.

Nah, ketika yang dijaminkan adalah benda bergerak, misalnya motor, mobil, emas, atau bahkan piutang, di sinilah hukum jaminan atas benda bergerak berlaku.

Mengapa Benda Bergerak Dijadikan Jaminan?

Ada beberapa alasan kenapa benda bergerak sering dipakai sebagai jaminan:

  1. Mudah dipindahtangankan → lebih praktis ketimbang tanah atau bangunan.
  2. Nilai ekonominya jelas → perhiasan, kendaraan, atau saham punya harga pasar yang relatif mudah ditentukan.
  3. Cepat dicairkan → kalau debitur gagal bayar, benda bergerak bisa segera dijual.

Karena sifatnya yang fleksibel, banyak lembaga pembiayaan lebih suka menerima benda bergerak sebagai jaminan.

Jenis-Jenis Jaminan atas Benda Bergerak

Dalam hukum perdata Indonesia, ada dua jenis utama:

  1. Gadai
    Benda bergerak diserahkan secara fisik kepada kreditur sebagai jaminan utang.
  2. Fidusia
    Kepemilikan secara hukum berpindah ke kreditur, tapi benda tetap dikuasai debitur.

Selain dua itu, ada juga jaminan kebendaan atas benda bergerak tidak berwujud, seperti hak tagih (piutang) atau saham.

Contoh Kehidupan Sehari-Hari

  • Kredit Motor → jaminan fidusia, STNK dan BPKB ditahan oleh leasing.
  • Gadai Emas → emas fisik diserahkan ke Pegadaian, baru bisa ditebus setelah lunas.
  • Kredit Usaha → debitur bisa menjaminkan piutang usahanya ke bank.

Ciri Khas Hukum Jaminan Benda Bergerak

Beberapa hal yang membedakan jaminan benda bergerak dari benda tidak bergerak (misalnya tanah) antara lain:

  • Lebih fleksibel dan cepat.
  • Tidak memerlukan akta notaris khusus (kecuali fidusia harus didaftarkan di Kantor Fidusia).
  • Objek jaminan lebih beragam, mulai dari barang fisik hingga hak yang tak berwujud.

Permasalahan yang Sering Muncul

Meski terlihat sederhana, praktiknya sering timbul masalah, seperti:

  • Overlapping jaminan → satu benda dijaminkan ke dua kreditur sekaligus.
  • Pengalihan tanpa izin → debitur menjual benda yang masih dijaminkan.
  • Tidak didaftarkan → jaminan fidusia yang tidak didaftarkan bisa dianggap tidak sah.
  • Eksekusi bermasalah → kreditur kadang kesulitan mengambil benda yang dijaminkan.

Pentingnya Hukum Jaminan atas Benda Bergerak

Tanpa aturan yang jelas, transaksi hutang-piutang bisa berantakan. Dengan hukum jaminan, ada kepastian hukum:

  • Kreditur merasa aman karena punya hak atas jaminan.
  • Debitur tetap bisa memanfaatkan benda (khususnya lewat fidusia).
  • Pasar keuangan lebih sehat karena risiko kredit macet bisa ditekan.

Penutup: Jaminan Itu Bukan Sekadar Formalitas

Hukum jaminan atas benda bergerak bukan hanya aturan di atas kertas, tapi sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Dari kredit motor, gadai perhiasan, sampai jaminan usaha, semuanya diatur agar hubungan debitur dan kreditur adil dan jelas.

Intinya, jaminan adalah pengaman dalam dunia utang-piutang. Dengan adanya aturan hukum yang rapi, kedua belah pihak bisa bertransaksi dengan lebih percaya diri.

Mahasiswa Sabi

©Repository Muhammad Surya Putra Fadillah