Praktisi Kampus Andalan

Hukum tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Hukum K3: Menjaga Nyawa dan Kesehatan di Tempat Kerja

Bekerja bukan hanya soal menyelesaikan tugas, tapi juga bagaimana pekerja bisa pulang dengan selamat dan sehat. Inilah alasan kenapa hukum tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat penting. K3 bukan sekadar aturan formalitas, tapi tameng utama untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko di tempat kerja.

Apa Itu K3?

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah serangkaian aturan dan upaya yang bertujuan melindungi pekerja agar terhindar dari kecelakaan, penyakit akibat kerja, dan risiko lainnya. Dasar hukumnya ada di UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang kemudian diperkuat dengan berbagai peraturan lain, termasuk UU Ketenagakerjaan.

Prinsip Dasar K3

Ada beberapa prinsip utama dalam penerapan K3, yaitu:

  • Pencegahan lebih baik daripada penanganan → lebih baik mencegah kecelakaan daripada mengobatinya.
  • Perlindungan menyeluruh → K3 berlaku di semua jenis pekerjaan, baik di kantor, pabrik, hingga proyek konstruksi.
  • Partisipasi bersama → pengusaha wajib menyediakan standar keselamatan, pekerja wajib mematuhinya.

Kewajiban Pengusaha dan Pekerja

Hukum K3 mengatur peran kedua belah pihak:

  • Pengusaha wajib menyediakan peralatan pelindung, sarana kerja yang aman, pelatihan K3, hingga jaminan kesehatan bagi pekerja.
  • Pekerja berkewajiban mematuhi aturan K3, menggunakan alat pelindung diri (APD), dan menjaga keselamatan diri maupun rekan kerja.

Dengan begitu, lingkungan kerja menjadi lebih aman dan produktif.

Program K3 di Tempat Kerja

Beberapa contoh penerapan K3 yang sering dijalankan:

  • Pelatihan pemadam kebakaran dan evakuasi darurat.
  • Pemeriksaan kesehatan berkala bagi pekerja.
  • Penyediaan APD seperti helm, masker, atau rompi reflektif.
  • Pengawasan rutin terhadap mesin, bangunan, dan lingkungan kerja.

Semua itu dirancang agar risiko kecelakaan bisa ditekan seminimal mungkin.

Pentingnya K3 untuk Semua Pihak

Penerapan K3 tidak hanya melindungi pekerja, tapi juga menguntungkan pengusaha. Dengan lingkungan kerja yang aman, produktivitas meningkat, biaya kompensasi kecelakaan menurun, dan citra perusahaan pun jadi lebih baik.

Penutup

Hukum tentang K3 pada dasarnya adalah investasi jangka panjang. Ia melindungi pekerja, membantu pengusaha, dan mendukung pembangunan nasional. Jadi, jangan anggap K3 hanya formalitas—karena sejatinya, ia adalah perisai yang memastikan setiap pekerja bisa kembali ke rumah dalam keadaan selamat dan sehat.

Mahasiswa Sabi

©Repository Muhammad Surya Putra Fadillah