Praktisi Kampus Andalan

Kekeluargaan dan Kewarisan Adat

Hukum Kekeluargaan dan Kewarisan Adat: Cermin Nilai, Tradisi, dan Kearifan Lokal

Hukum adat adalah salah satu warisan bangsa yang kaya akan nilai budaya. Di dalamnya, hubungan keluarga dan pembagian warisan bukan hanya soal hukum, tapi juga soal tradisi, moral, dan harmoni sosial. Karena itu, membahas hukum kekeluargaan dan kewarisan adat sama artinya dengan memahami jati diri masyarakat Indonesia.

Hukum Kekeluargaan Adat

Dalam hukum adat, keluarga bukan hanya sekadar ikatan darah, tetapi juga ikatan sosial. Hubungan ini menentukan siapa yang dianggap kerabat, siapa yang wajib saling membantu, dan bagaimana garis keturunan diteruskan. Menariknya, sistem kekeluargaan adat di Indonesia berbeda-beda, misalnya:

  • Patrilineal → garis keturunan dari pihak ayah, seperti pada masyarakat Batak.
  • Matrilineal → garis keturunan dari pihak ibu, seperti di Minangkabau.
  • Parental/Bilateral → garis keturunan dari kedua pihak, seperti pada masyarakat Jawa dan Bugis.

Sistem ini berpengaruh besar pada posisi anak, peran perempuan, hingga cara pembagian harta warisan.

Hukum Kewarisan Adat

Kewarisan adat tidak hanya bicara soal pembagian harta, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial dalam keluarga. Prinsipnya, warisan tidak boleh memecah belah, melainkan harus memperkuat persatuan. Bentuknya pun bervariasi tergantung sistem kekerabatan:

  • Patrilineal → warisan biasanya jatuh ke anak laki-laki sebagai penerus marga.
  • Matrilineal → harta pusaka diwariskan melalui garis ibu, sering kali dikelola bersama untuk kepentingan kaum.
  • Bilateral → warisan dibagi relatif seimbang kepada anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Selain itu, ada juga konsep harta pusaka (harta turun-temurun yang tidak boleh diperjualbelikan) dan harta pencarian (harta hasil kerja keras yang bisa diwariskan lebih bebas).

Nilai-Nilai yang Dijunjung

Ada beberapa nilai penting dalam hukum kekeluargaan dan kewarisan adat:

  • Kebersamaan → warisan tidak boleh menjadi sumber konflik.
  • Keharmonisan → keputusan biasanya diambil lewat musyawarah keluarga.
  • Keadilan menurut adat → adil tidak selalu berarti sama rata, tetapi sesuai peran dan tanggung jawab dalam keluarga.

Relevansi di Masa Kini

Walaupun Indonesia memiliki sistem hukum nasional, hukum adat tetap hidup berdampingan. Di banyak daerah, pembagian warisan dan urusan keluarga masih mengikuti aturan adat. Bahkan, pengadilan pun kadang mempertimbangkan adat sebagai sumber hukum. Ini menunjukkan bahwa hukum adat bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan masih relevan di era modern.

Penutup

Hukum kekeluargaan dan kewarisan adat adalah wujud kearifan lokal yang menjaga keseimbangan antara hak, kewajiban, dan harmoni sosial. Ia menegaskan bahwa keluarga bukan hanya soal darah, tetapi juga tentang nilai kebersamaan dan rasa tanggung jawab. Selama masih ada masyarakat adat yang menjunjung tradisi, hukum ini akan terus hidup dan menjadi bagian dari wajah hukum Indonesia.

Mahasiswa Sabi

©Repository Muhammad Surya Putra Fadillah