Praktisi Kampus Andalan

Hukum Kekeluargaan dan Kewarisan Islam

Hukum Kekeluargaan dan Kewarisan Islam: Harmoni Keluarga, Adil dalam Warisan

Bagi umat Islam, keluarga bukan sekadar ikatan darah, tapi juga ibadah dan amanah. Karena itu, urusan pernikahan, perceraian, nafkah, hingga pembagian warisan punya aturan jelas dalam hukum Islam. Di Indonesia, aturan ini banyak tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan tentu saja merujuk pada Al-Qur’an serta Hadis.

Hukum Kekeluargaan Islam

Hukum kekeluargaan Islam mengatur segala hal yang menyangkut pernikahan, perceraian, hak dan kewajiban suami-istri, anak, hingga perwalian.

  1. Pernikahan
    • Tujuan utamanya membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
    • Syarat sah nikah: adanya calon mempelai, wali, saksi, ijab qabul, dan mahar.
  2. Hak dan Kewajiban
    • Suami wajib memberi nafkah lahir batin.
    • Istri wajib taat selama dalam kebaikan dan menjaga rumah tangga.
    • Keduanya saling melengkapi, bukan saling mendominasi.
  3. Perceraian
    • Jalan terakhir jika pernikahan tidak bisa dipertahankan.
    • Bisa melalui talak (oleh suami) atau gugat cerai (oleh istri) lewat pengadilan agama.
  4. Anak dan Perwalian
    • Anak berhak atas pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan.
    • Wali bertugas menjaga kepentingan anak yatim, baik harta maupun kehidupannya.

Hukum Kewarisan Islam

Setelah urusan keluarga, hukum Islam juga mengatur pembagian warisan. Tujuannya adalah menjaga keadilan dan menghindari konflik.

  1. Dasar Hukum
    • QS. An-Nisa ayat 7, 11, 12, dan 176.
    • Hadis Rasulullah tentang hak ahli waris.
  2. Prinsip Utama
    Warisan dibagi setelah pewaris meninggal, dan setelah diselesaikan urusan:
    • biaya pemakaman,
    • pelunasan utang,
    • pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3 harta).
  3. Ahli Waris Utama
    • Anak (laki-laki dan perempuan).
    • Suami atau istri.
    • Orang tua (ayah dan ibu).
    • Saudara jika tidak ada keturunan langsung.
  4. Pembagian Warisan (Contoh Dasar)
    • Anak laki-laki mendapat 2 bagian dibanding anak perempuan (1 bagian).
    • Suami mendapat 1/2 harta jika pewaris tidak punya anak, atau 1/4 jika punya anak.
    • Istri mendapat 1/4 jika pewaris tidak punya anak, atau 1/8 jika punya anak.
    • Orang tua masing-masing mendapat 1/6 jika pewaris punya anak.

Hikmah Hukum Kekeluargaan dan Waris Islam

  • Menjaga keharmonisan keluarga lewat aturan pernikahan dan tanggung jawab yang jelas.
  • Memberi kepastian hukum dalam warisan sehingga mengurangi konflik.
  • Menjaga keadilan dengan prinsip proporsional, bukan sama rata, tapi sesuai kebutuhan dan peran.
  • Melindungi yang lemah → anak yatim, perempuan, dan orang tua tetap mendapat bagian.

Penutup

Hukum kekeluargaan dan kewarisan Islam pada dasarnya bukan sekadar aturan kaku, melainkan panduan hidup agar keluarga terjaga, hak-hak terlindungi, dan warisan dibagi adil. Dengan mematuhi aturan ini, konflik bisa diminimalisir dan keharmonisan keluarga tetap terjaga bahkan setelah pewaris tiada.

Mahasiswa Sabi

©Repository Muhammad Surya Putra Fadillah