Praktisi Kampus Andalan

Hukum Pengangkutan

Hukum Transportasi: Aturan Jalan untuk Mobilitas yang Aman dan Tertib

Transportasi adalah urat nadi kehidupan modern. Bayangkan kalau tidak ada kereta, pesawat, kapal, atau bus—aktivitas ekonomi dan sosial pasti terganggu. Namun, mobilitas besar-besaran ini juga rawan masalah: kecelakaan, keterlambatan, tanggung jawab angkutan, hingga keamanan penumpang. Di sinilah hukum transportasi hadir sebagai pengatur agar semua berjalan aman, adil, dan tertib.

Apa Itu Hukum Transportasi?

Hukum transportasi adalah aturan yang mengatur segala aktivitas di bidang pengangkutan, baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian. Aturan ini mencakup hak dan kewajiban penyedia jasa transportasi, perlindungan penumpang, keselamatan, serta tanggung jawab hukum jika terjadi kerugian.

Dasar Hukum Transportasi di Indonesia

Beberapa regulasi penting yang menjadi fondasi hukum transportasi antara lain:

  • UUD 1945 Pasal 33 → negara menguasai cabang produksi yang penting, termasuk transportasi.
  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
  • UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
  • UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
  • Peraturan Menteri Perhubungan yang lebih teknis sesuai moda transportasi.

Aspek-Aspek Penting dalam Hukum Transportasi

Hukum transportasi tidak sekadar mengatur jalan raya atau tarif, tetapi juga:

  • Keselamatan → standar kendaraan, syarat pengemudi, dan prosedur darurat.
  • Perlindungan penumpang → hak atas layanan yang layak dan ganti rugi bila ada kerugian.
  • Perjanjian angkutan → tiket bukan sekadar selembar kertas, tapi bukti perjanjian hukum.
  • Tanggung jawab pengangkut → jika terjadi kecelakaan, perusahaan wajib memberi kompensasi sesuai aturan.

Tantangan di Era Modern

Transportasi terus berkembang, dan hukum pun harus ikut beradaptasi. Beberapa tantangan yang muncul antara lain:

  • Transportasi online → perlu kepastian hukum soal regulasi tarif, perlindungan driver, dan keselamatan penumpang.
  • Logistik internasional → perdagangan global menuntut kepastian hukum dalam pengiriman barang lintas negara.
  • Isu lingkungan → transportasi ramah lingkungan harus masuk dalam kebijakan hukum.
  • Keselamatan penerbangan dan pelayaran → di tengah persaingan bisnis, aspek keamanan tidak boleh diabaikan.

Mengapa Hukum Transportasi Penting?

Bayangkan jalan raya tanpa rambu, pelabuhan tanpa aturan bongkar muat, atau bandara tanpa regulasi keamanan—kekacauan pasti terjadi. Dengan hukum transportasi, ada kepastian:

  • Penumpang merasa aman.
  • Pengusaha transportasi punya pedoman usaha.
  • Negara bisa menjaga keteraturan dan keselamatan publik.

Penutup

Hukum transportasi pada dasarnya adalah rambu-rambu legal di jalan besar mobilitas manusia. Ia memastikan semua pihak—penumpang, pengusaha, maupun negara—berjalan dalam jalur yang aman, adil, dan tertib. Jadi, setiap kali naik bus, pesawat, atau kapal, ingatlah: ada hukum yang bekerja di balik layar agar perjalananmu selamat sampai tujuan.

Mahasiswa Sabi

©Repository Muhammad Surya Putra Fadillah