Praktisi Kampus Andalan

Pengantar Hukum Indonesia

Pengantar Hukum Indonesia: Memahami Sistem Hukum Nasional

Hukum merupakan pilar utama dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Setiap negara memiliki sistem hukumnya masing-masing yang berkembang dari sejarah, budaya, dan kebutuhan sosial. Di Indonesia, hukum memiliki karakter khas karena terbentuk dari perpaduan berbagai sumber hukum, mulai dari hukum adat, hukum agama, hingga pengaruh kolonial Belanda. Kajian Pengantar Hukum Indonesia (PHI) menjadi penting bagi mahasiswa hukum untuk memahami dasar-dasar sistem hukum nasional sebelum mempelajari cabang-cabang hukum secara lebih mendalam.

Pengertian Pengantar Hukum Indonesia

Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah mata kuliah dasar dalam studi hukum yang membahas sistem hukum yang berlaku di Indonesia secara menyeluruh. Ia menguraikan:

  • Sumber-sumber hukum yang ada di Indonesia,
  • Sejarah perkembangan hukum nasional,
  • Struktur lembaga hukum,
  • Pembagian cabang hukum yang berlaku, serta
  • Asas-asas yang mendasarinya.

PHI memberikan pemahaman awal tentang bagaimana hukum di Indonesia terbentuk, bagaimana ia bekerja, serta bagaimana posisinya dibandingkan dengan sistem hukum di negara lain.

Sejarah Perkembangan Hukum Indonesia

Sistem hukum Indonesia tidak lahir begitu saja, melainkan melalui proses panjang:

  1. Masa Hukum Adat
    Sebelum masuknya kolonialisme, masyarakat Nusantara telah memiliki hukum adat yang bersifat tidak tertulis, tetapi hidup dan dipatuhi dalam kehidupan sehari-hari. Hukum adat ini berbeda di tiap daerah, namun memiliki prinsip umum seperti musyawarah, keseimbangan, dan keadilan komunal.
  2. Masa Kolonial Belanda
    Pemerintah Belanda memperkenalkan sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sebagian besar masih digunakan hingga kini. Pada masa ini, hukum dibedakan untuk golongan Eropa, Timur Asing, dan Pribumi.
  3. Masa Kemerdekaan dan Pembentukan Hukum Nasional
    Setelah merdeka tahun 1945, Indonesia berusaha menghapus diskriminasi hukum dan menyusun sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Sejak saat itu, hukum Indonesia terus berkembang melalui legislasi nasional, yurisprudensi, dan kodifikasi hukum baru.

Sumber Hukum di Indonesia

Sumber hukum adalah asal dari mana hukum memperoleh kekuatan mengikat. Dalam sistem hukum Indonesia, sumber hukum antara lain:

  • Undang-Undang Dasar 1945 → sebagai hukum dasar tertulis tertinggi.
  • Undang-Undang dan Peraturan → meliputi UU, Perppu, PP, Perpres, hingga Perda.
  • Hukum Adat → masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan nasional.
  • Hukum Agama → terutama hukum Islam, misalnya dalam hukum perkawinan, waris, dan perbankan syariah.
  • Yurisprudensi → putusan hakim yang menjadi acuan.
  • Doktrin → pendapat para ahli hukum.
  • Kebiasaan → praktik yang diterima sebagai aturan tidak tertulis.

Sistem Hukum Indonesia

Sistem hukum Indonesia umumnya mengikuti tradisi Civil Law (Eropa Kontinental) yang menekankan pada hukum tertulis atau peraturan perundang-undangan. Namun, sistem hukum ini bersifat pluralistik karena dipengaruhi oleh tiga unsur besar:

  1. Hukum Eropa Kontinental (warisan Belanda).
  2. Hukum Adat (tradisi lokal Nusantara).
  3. Hukum Agama (terutama hukum Islam).

Ketiga unsur ini berinteraksi dan membentuk wajah hukum Indonesia yang khas.

Cabang-Cabang Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia

Dalam kajian Pengantar Hukum Indonesia, hukum dibagi menjadi beberapa cabang besar:

  • Hukum Publik → mengatur hubungan negara dengan warga negara, misalnya Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi, Hukum Pidana.
  • Hukum Privat/Perdata → mengatur hubungan antarindividu, misalnya Hukum Perikatan, Hukum Perusahaan, Hukum Keluarga, Hukum Waris.
  • Hukum Internasional → baik publik (hubungan antarnegara) maupun privat (hubungan perdata lintas negara).

Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

Untuk menegakkan hukum, terdapat lembaga-lembaga penting seperti:

  • Mahkamah Agung (MA) → puncak peradilan.
  • Mahkamah Konstitusi (MK) → menguji UU terhadap UUD 1945, sengketa hasil pemilu, dsb.
  • Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK → sebagai aparat penegak hukum pidana.
  • Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Peradilan Khusus (TUN, Agama, Militer, Niaga).

antangan Hukum Indonesia Kontemporer

Meski memiliki sistem hukum yang cukup komprehensif, Indonesia menghadapi tantangan serius, antara lain:

  • Ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih regulasi.
  • Keadilan yang belum merata karena masih ada diskriminasi akses hukum.
  • Korupsi dan lemahnya integritas aparat hukum.
  • Penyesuaian dengan perkembangan global seperti cyber law, hukum lingkungan, dan perdagangan internasional.

Kesimpulan

Pengantar Hukum Indonesia memberikan landasan untuk memahami bagaimana sistem hukum nasional terbentuk dan berfungsi. Ia memadukan unsur hukum adat, hukum agama, dan warisan kolonial dalam kerangka hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Bagi mahasiswa hukum, PHI adalah langkah awal untuk memahami realitas berhukum di Indonesia, sekaligus bekal untuk membangun hukum nasional yang lebih adil, modern, dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa.

Mahasiswa Sabi

©Repository Muhammad Surya Putra Fadillah