Praktisi Kampus Andalan

Penyusunan Kontrak Dagang

Seni Menyusun Kontrak Dagang: Bukan Sekadar Tanda Tangan di Atas Kertas

Dalam dunia bisnis, kontrak dagang ibarat “tali pengikat” yang menjaga agar hubungan antar pelaku usaha berjalan aman, tertib, dan adil. Sayangnya, banyak orang masih menganggap kontrak itu hanya formalitas—asal ada tanda tangan, urusan selesai. Padahal, penyusunan kontrak dagang punya seni sekaligus strategi tersendiri agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Artikel ini akan mengulas praktik penyusunan kontrak dagang: mulai dari pengertian, struktur penting, hingga tips agar kontrak lebih kuat dan tidak mudah digugat.

Apa Itu Kontrak Dagang?

Secara sederhana, kontrak dagang adalah perjanjian tertulis antara dua pihak atau lebih yang mengatur hak dan kewajiban dalam kegiatan bisnis. Bentuknya bisa macam-macam, seperti:

  • Kontrak jual beli barang
  • Kontrak distribusi
  • Kontrak kerjasama investasi
  • Kontrak jasa (misalnya transportasi, teknologi, atau konstruksi)

Tujuan kontrak bukan hanya “menyepakati kerja sama”, tapi juga memberi kepastian hukum—kalau ada yang melanggar, pihak lain tahu harus menuntut apa dan ke mana jalurnya.

Unsur-Unsur Penting dalam Kontrak Dagang

Agar kontrak sah dan kuat secara hukum, ada beberapa unsur yang wajib diperhatikan:

  1. Para Pihak – siapa saja yang terlibat, lengkap dengan identitas hukum (perorangan atau badan usaha).
  2. Objek Kontrak – apa yang diperjanjikan: barang, jasa, atau kerjasama tertentu.
  3. Hak dan Kewajiban – detail apa yang harus dilakukan masing-masing pihak.
  4. Harga & Pembayaran – besaran nilai kontrak, cara bayar, serta tenggat waktu.
  5. Jangka Waktu – kapan kontrak mulai berlaku dan kapan berakhir.
  6. Sanksi & Penyelesaian Sengketa – apa yang terjadi kalau ada pelanggaran, apakah melalui pengadilan, arbitrase, atau mediasi.
  7. Tanda Tangan & Legalitas – bukti persetujuan para pihak, biasanya diperkuat dengan materai atau notaris.

Tanpa unsur-unsur ini, kontrak bisa dianggap lemah atau bahkan tidak sah.

Proses Penyusunan Kontrak Dagang

Menyusun kontrak bukan pekerjaan semalam. Ada tahapan-tahapan yang sebaiknya dilalui agar hasilnya solid:

  1. Negosiasi Awal – pihak-pihak mendiskusikan kebutuhan, ruang lingkup kerja sama, dan kesepakatan pokok.
  2. Drafting – penyusunan rancangan kontrak dengan bahasa hukum yang jelas dan tidak multitafsir.
  3. Review – kontrak ditinjau ulang, bisa melibatkan konsultan hukum atau notaris untuk memastikan tidak ada celah merugikan.
  4. Finalisasi & Penandatanganan – setelah semua pihak setuju, kontrak ditandatangani dan mulai berlaku.
  5. Pelaksanaan & Evaluasi – kontrak dijalankan, dan bila perlu dievaluasi untuk perpanjangan atau pembaruan.

Tantangan dalam Penyusunan Kontrak Dagang

Meski terlihat sederhana, praktik penyusunan kontrak punya tantangan tersendiri, antara lain:

  • Bahasa Multitafsir – kalimat kontrak yang tidak jelas bisa memicu sengketa.
  • Ketidakseimbangan Posisi – pihak yang lebih kuat sering mendikte isi kontrak.
  • Kurangnya Perlindungan Hukum – beberapa kontrak tidak mengatur detail soal force majeure (kejadian tak terduga seperti bencana).
  • Kultur Bisnis – ada pengusaha yang lebih suka “kepercayaan” ketimbang kontrak tertulis, padahal rawan masalah.

Tips Menyusun Kontrak Dagang yang Kuat

Agar kontrak dagang lebih aman dan efektif, ada beberapa tips praktis yang bisa diikuti:

  1. Gunakan Bahasa Sederhana – hindari istilah hukum yang rumit, pastikan mudah dipahami semua pihak.
  2. Detail Lebih Baik daripada Umum – semakin jelas isi kontrak, semakin kecil potensi sengketa.
  3. Antisipasi Risiko – sertakan klausul force majeure, pembatalan, dan penalti agar ada pegangan saat kondisi tak terduga muncul.
  4. Libatkan Ahli Hukum – jangan ragu minta bantuan notaris atau advokat agar kontrak benar-benar sahih.
  5. Simpan dengan Baik – kontrak adalah dokumen penting, jadi harus tersimpan aman untuk menghindari manipulasi.

Kenapa Kontrak Dagang Itu Penting?

Kontrak dagang bukan sekadar kertas dengan tanda tangan, melainkan jaminan kepastian hukum dalam bisnis. Tanpa kontrak yang baik, hubungan dagang bisa rawan konflik, kerugian, bahkan bubar di tengah jalan.

Dengan kontrak yang disusun dengan benar, semua pihak bisa bekerja dengan rasa aman, fokus pada tujuan bisnis, dan siap menghadapi risiko jika ada masalah.

Penutup: Kontrak Bukan Sekadar Formalitas

Penyusunan kontrak dagang adalah seni menggabungkan kepentingan bisnis dengan kepastian hukum. Ia bukan hanya soal “deal di atas kertas”, tapi juga fondasi agar kerja sama bisa berjalan lancar tanpa drama.

Jadi, lain kali kalau Anda membuat kontrak, jangan anggap itu sekadar formalitas. Anggaplah kontrak sebagai investasi perlindungan hukum yang menjaga bisnis Anda tetap sehat dan berumur panjang.

Mahasiswa Sabi

©Repository Muhammad Surya Putra Fadillah