Praktisi Kampus Andalan

Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Tindak Pidana

Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Tindak Pidana: Ketika Kejahatan Punya Banyak Wajah

Dalam hukum pidana, tidak semua kejahatan berlangsung mulus seperti di film. Ada yang baru sebatas percobaan, ada yang dilakukan ramai-ramai, bahkan ada juga yang bercampur menjadi gabungan tindak pidana. Mari kita kulik tiga konsep ini supaya lebih mudah dipahami.

Percobaan Tindak Pidana: Niat Jahat yang Keburu Ketahuan

Percobaan tindak pidana terjadi ketika seseorang sudah memulai perbuatan jahatnya, tapi belum selesai karena ada halangan di luar kehendaknya. Misalnya, pencuri sudah mencongkel pintu rumah, tapi keburu ditangkap satpam. Dalam hukum pidana, percobaan tetap bisa dihukum karena sudah ada niat nyata (actus reus) meski hasilnya belum tercapai. Jadi, ungkapan “belum berhasil” bukan berarti “tidak bersalah”.

Penyertaan Tindak Pidana: Kejahatan Bukan Cuma Urusan Satu Orang

Kadang kejahatan bukan aksi tunggal, tapi dilakukan bersama. Inilah yang disebut penyertaan (deelneming). Bentuknya bisa macam-macam:

  • Pelaku utama → orang yang benar-benar melakukan tindak pidana.
  • Pembantu → orang yang mempermudah tindak pidana, misalnya menyediakan alat.
  • Penganjur → orang yang mendorong atau memerintahkan tindak pidana.

Hukum memandang peran masing-masing berbeda, tapi semuanya tetap bisa dipidana karena sama-sama berkontribusi.

Gabungan Tindak Pidana: Sekali Dayung, Banyak Kasus Sekaligus

Gabungan tindak pidana (concursus) muncul saat satu orang melakukan lebih dari satu tindak pidana. Misalnya, seseorang melakukan penipuan sekaligus penggelapan dalam rangkaian perbuatan yang berbeda. Dalam KUHP, ada dua jenis:

  • Concursus idealis → satu perbuatan melanggar beberapa pasal sekaligus.
  • Concursus realis → beberapa perbuatan berbeda, masing-masing bisa dihukum.

Gabungan ini bikin hukuman lebih rumit, karena hakim harus mempertimbangkan apakah hukuman dijalankan sekaligus atau diperberat.

Mengapa Penting Dipahami?

Ketiga konsep ini penting karena memberi gambaran bahwa hukum pidana tidak hanya menghukum perbuatan yang “sempurna” selesai, tapi juga proses, keterlibatan orang lain, hingga rangkaian tindak kejahatan. Dengan begitu, hukum bisa lebih adil dalam menilai peran dan tanggung jawab masing-masing pelaku.

Penutup

Percobaan, penyertaan, dan gabungan tindak pidana adalah bukti bahwa dunia kejahatan punya banyak wajah. Kadang gagal, kadang beramai-ramai, kadang pula tumpang tindih dengan kejahatan lain. Hukum hadir untuk memastikan semua bentuk itu tetap bisa dipertanggungjawabkan, demi tercapainya keadilan dan ketertiban.

Mahasiswa Sabi

©Repository Muhammad Surya Putra Fadillah