Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Tindak Pidana
Dalam hukum pidana, tidak semua kejahatan berlangsung mulus seperti di film. Ada yang baru sebatas percobaan, ada yang dilakukan ramai-ramai, bahkan ada juga yang bercampur menjadi gabungan tindak pidana. Mari kita kulik tiga konsep ini supaya lebih mudah dipahami.
Percobaan tindak pidana terjadi ketika seseorang sudah memulai perbuatan jahatnya, tapi belum selesai karena ada halangan di luar kehendaknya. Misalnya, pencuri sudah mencongkel pintu rumah, tapi keburu ditangkap satpam. Dalam hukum pidana, percobaan tetap bisa dihukum karena sudah ada niat nyata (actus reus) meski hasilnya belum tercapai. Jadi, ungkapan “belum berhasil” bukan berarti “tidak bersalah”.
Kadang kejahatan bukan aksi tunggal, tapi dilakukan bersama. Inilah yang disebut penyertaan (deelneming). Bentuknya bisa macam-macam:
Hukum memandang peran masing-masing berbeda, tapi semuanya tetap bisa dipidana karena sama-sama berkontribusi.
Gabungan tindak pidana (concursus) muncul saat satu orang melakukan lebih dari satu tindak pidana. Misalnya, seseorang melakukan penipuan sekaligus penggelapan dalam rangkaian perbuatan yang berbeda. Dalam KUHP, ada dua jenis:
Gabungan ini bikin hukuman lebih rumit, karena hakim harus mempertimbangkan apakah hukuman dijalankan sekaligus atau diperberat.
Ketiga konsep ini penting karena memberi gambaran bahwa hukum pidana tidak hanya menghukum perbuatan yang “sempurna” selesai, tapi juga proses, keterlibatan orang lain, hingga rangkaian tindak kejahatan. Dengan begitu, hukum bisa lebih adil dalam menilai peran dan tanggung jawab masing-masing pelaku.
Percobaan, penyertaan, dan gabungan tindak pidana adalah bukti bahwa dunia kejahatan punya banyak wajah. Kadang gagal, kadang beramai-ramai, kadang pula tumpang tindih dengan kejahatan lain. Hukum hadir untuk memastikan semua bentuk itu tetap bisa dipertanggungjawabkan, demi tercapainya keadilan dan ketertiban.