Praktisi Kampus Andalan

Hukum Perlindungan Konsumen

Hukum Perlindungan Konsumen: Benteng Hak Pembeli di Era Modern

Pernah merasa tertipu karena membeli barang yang ternyata cacat, atau layanan yang tidak sesuai iklan? Nah, di sinilah hukum perlindungan konsumen berperan. Ia hadir sebagai benteng yang menjaga agar konsumen tidak dirugikan oleh praktik usaha yang nakal, sekaligus menyeimbangkan hubungan antara pembeli dan penjual.

Apa Itu Hukum Perlindungan Konsumen?

Secara sederhana, hukum perlindungan konsumen adalah aturan yang mengatur hak-hak konsumen sekaligus kewajiban pelaku usaha. Aturan ini bertujuan memastikan setiap transaksi berlangsung adil, transparan, dan tidak merugikan salah satu pihak.

Landasan Hukumnya di Indonesia

Hukum perlindungan konsumen diatur secara khusus dalam:

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
  • Didukung pula oleh KUH Perdata, KUH Dagang, serta regulasi teknis dari kementerian terkait.

Undang-undang ini memberi dasar hukum yang kuat agar konsumen bisa menuntut haknya bila merasa dirugikan.

Hak-Hak Konsumen

Menurut UUPK, konsumen punya sejumlah hak penting, antara lain:

  • Mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang barang/jasa.
  • Mendapat barang/jasa yang aman dan sesuai standar mutu.
  • Mendapat ganti rugi bila terjadi kerugian akibat penggunaan barang/jasa.
  • Didengar keluhannya melalui mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.

Kewajiban Pelaku Usaha

Supaya hubungan tetap seimbang, pelaku usaha juga punya kewajiban, misalnya:

  • Memberi informasi yang benar dan tidak menyesatkan.
  • Menjamin kualitas dan keamanan produk.
  • Memberi kompensasi atau ganti rugi bila terbukti merugikan konsumen.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Kalau terjadi masalah, konsumen bisa memilih dua jalur:

  1. Non-litigasi → lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), mediasi, atau arbitrase.
  2. Litigasi → membawa perkara ke pengadilan.

Cara non-litigasi biasanya lebih cepat, murah, dan sederhana.

Tantangan di Era Digital

Di era belanja online, perlindungan konsumen makin kompleks. Isu seperti penipuan online, penyalahgunaan data pribadi, barang palsu, dan iklan menyesatkan semakin marak. Karena itu, regulasi terus diperbarui agar hukum bisa melindungi konsumen di dunia digital.

Penutup

Hukum perlindungan konsumen adalah perisai bagi pembeli dan kompas bagi penjual. Ia bukan hanya melindungi konsumen dari kerugian, tapi juga mendorong pelaku usaha agar lebih jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan begitu, tercipta ekosistem perdagangan yang sehat, aman, dan saling menguntungkan.

Mahasiswa Sabi

©Repository Muhammad Surya Putra Fadillah