Praktisi Kampus Andalan

Hukum Persaingan Usaha

Hukum Persaingan Usaha: Menjaga Lapangan Bisnis Tetap Fair Play

Bayangkan kalau di sebuah pasar hanya ada satu pedagang beras, dia bisa seenaknya menentukan harga. Konsumen tidak punya pilihan lain dan akhirnya jadi korban. Nah, untuk mencegah praktik semacam ini, hadir yang namanya hukum persaingan usaha. Ia ibarat wasit dalam pertandingan bisnis, memastikan semua pemain bersaing sehat tanpa saling menjegal.

Apa Itu Hukum Persaingan Usaha?

Hukum persaingan usaha adalah aturan yang mengatur bagaimana pelaku bisnis bersaing di pasar agar tercipta iklim usaha yang adil, efisien, dan menguntungkan konsumen. Aturannya melarang praktik monopoli, kartel, ataupun penyalahgunaan posisi dominan. Singkatnya, hukum ini mencegah “yang kuat menindas yang lemah” dalam dunia bisnis.

Dasar Hukum di Indonesia

Di Indonesia, hukum persaingan usaha diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga yang mengawasi, memeriksa, dan memberikan sanksi bila ada pelanggaran.

Praktik yang Dilarang

Beberapa contoh perilaku bisnis yang dilarang karena merusak persaingan, antara lain:

  • Kartel → perusahaan diam-diam bersepakat menentukan harga atau membatasi produksi.
  • Monopoli → satu pihak menguasai pasar hingga menutup kesempatan bagi pesaing.
  • Predatory Pricing → menjual barang dengan harga sangat rendah untuk mematikan pesaing.
  • Penyalahgunaan posisi dominan → perusahaan besar menggunakan kekuatannya untuk menekan mitra atau pesaing kecil.

Mengapa Hukum Persaingan Penting?

Keberadaan hukum persaingan usaha membawa banyak manfaat:

  • Bagi konsumen → harga lebih wajar, pilihan produk lebih banyak, dan kualitas meningkat.
  • Bagi pelaku usaha kecil → ada ruang untuk tumbuh tanpa ditekan pemain besar.
  • Bagi ekonomi nasional → mendorong efisiensi, inovasi, dan investasi.

Tantangan di Era Digital

Dunia bisnis kini banyak bergerak di ranah digital, sehingga hukum persaingan juga harus beradaptasi. Misalnya:

  • Platform e-commerce besar yang berpotensi mendominasi pasar.
  • Algoritma yang bisa memengaruhi harga dan perilaku konsumen.
  • Persaingan global dengan perusahaan teknologi raksasa asing.

Penutup

Hukum persaingan usaha pada dasarnya adalah penjaga keseimbangan dalam dunia bisnis. Ia memastikan semua pelaku usaha, dari yang kecil hingga yang besar, punya kesempatan yang sama untuk berkembang. Dengan begitu, konsumen terlindungi, pelaku usaha berdaya saing, dan ekonomi bergerak lebih sehat.

Mahasiswa Sabi

©Repository Muhammad Surya Putra Fadillah