Praktisi Kampus Andalan

Tindak Pidana Tertentu dalam KUHP

Tindak Pidana Tertentu dalam KUHP: Aturan Khusus di Dunia Hukum Pidana

Hukum pidana pada dasarnya mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga negara. Namun, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada kelompok pasal yang disebut tindak pidana tertentu. Disebut “tertentu” karena sifatnya spesial, punya karakteristik khusus, dan biasanya menyangkut kepentingan publik yang sangat penting.

Apa Itu Tindak Pidana Tertentu?

Tindak pidana tertentu adalah kategori kejahatan yang dianggap serius dan mendapat pengaturan lebih rinci dalam KUHP. Artinya, meskipun semua tindak pidana diatur, ada beberapa yang dianggap punya dampak lebih besar terhadap ketertiban, keamanan, dan kepentingan masyarakat luas.

Jenis-Jenis Tindak Pidana Tertentu dalam KUHP

Beberapa contoh tindak pidana yang masuk kategori ini antara lain:

  1. Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara
    • Misalnya makar, pemberontakan, atau pengkhianatan.
    • Aturannya ada dalam Pasal 104–129 KUHP.
  2. Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
    • Contohnya penghinaan terhadap kepala negara.
    • Diatur dalam Pasal 134–139 KUHP lama, meskipun beberapa sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
  3. Tindak Pidana Kesusilaan
    • Seperti perzinahan, perkosaan, atau pencabulan.
    • Diatur dalam Pasal 281–303 KUHP.
  4. Tindak Pidana Narkotika (sebelum ada UU khusus)
    Pada awalnya KUHP juga mengatur zat-zat tertentu, meskipun sekarang lebih banyak diatur dalam undang-undang khusus.
  5. Tindak Pidana Ekonomi dan Korupsi (berkembang ke UU khusus)
    Walaupun sekarang sudah ada UU Tindak Pidana Korupsi, dasarnya tetap merujuk pada prinsip-prinsip dalam KUHP.

Karakteristik Tindak Pidana Tertentu

Ada beberapa ciri yang membuat tindak pidana ini berbeda dari tindak pidana umum:

  • Berkaitan dengan kepentingan publik yang luas, seperti keamanan negara, moralitas, dan ketertiban umum.
  • Ancaman pidananya relatif lebih berat dibanding tindak pidana biasa.
  • Seringkali diatur lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir.
  • Beberapa berkembang menjadi UU khusus, misalnya korupsi, terorisme, dan narkotika.

Mengapa Penting?

Mengatur tindak pidana tertentu bukan sekadar soal hukuman, tapi juga menjaga fondasi negara dan masyarakat. Tanpa aturan ini, bisa saja muncul kekacauan: keamanan negara terancam, moral masyarakat rusak, atau kejahatan besar tidak bisa ditindak dengan jelas.

Penutup

Tindak pidana tertentu dalam KUHP bisa diibaratkan sebagai aturan darurat untuk kasus-kasus spesial. Ia mengatur hal-hal penting yang menyangkut keamanan, moral, dan kepentingan masyarakat luas. Meski kini banyak tindak pidana besar diatur lewat undang-undang khusus, dasar pemikirannya tetap berakar dari KUHP. Dengan memahami hal ini, kita jadi lebih paham mengapa hukum pidana tidak hanya soal pencurian atau penganiayaan, tapi juga tentang menjaga ketertiban negara secara keseluruhan.

Mahasiswa Sabi

©Repository Muhammad Surya Putra Fadillah