Tindak Pidana Tertentu dalam KUHP
Hukum pidana pada dasarnya mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga negara. Namun, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada kelompok pasal yang disebut tindak pidana tertentu. Disebut “tertentu” karena sifatnya spesial, punya karakteristik khusus, dan biasanya menyangkut kepentingan publik yang sangat penting.
Tindak pidana tertentu adalah kategori kejahatan yang dianggap serius dan mendapat pengaturan lebih rinci dalam KUHP. Artinya, meskipun semua tindak pidana diatur, ada beberapa yang dianggap punya dampak lebih besar terhadap ketertiban, keamanan, dan kepentingan masyarakat luas.
Beberapa contoh tindak pidana yang masuk kategori ini antara lain:
Ada beberapa ciri yang membuat tindak pidana ini berbeda dari tindak pidana umum:
Mengatur tindak pidana tertentu bukan sekadar soal hukuman, tapi juga menjaga fondasi negara dan masyarakat. Tanpa aturan ini, bisa saja muncul kekacauan: keamanan negara terancam, moral masyarakat rusak, atau kejahatan besar tidak bisa ditindak dengan jelas.
Tindak pidana tertentu dalam KUHP bisa diibaratkan sebagai aturan darurat untuk kasus-kasus spesial. Ia mengatur hal-hal penting yang menyangkut keamanan, moral, dan kepentingan masyarakat luas. Meski kini banyak tindak pidana besar diatur lewat undang-undang khusus, dasar pemikirannya tetap berakar dari KUHP. Dengan memahami hal ini, kita jadi lebih paham mengapa hukum pidana tidak hanya soal pencurian atau penganiayaan, tapi juga tentang menjaga ketertiban negara secara keseluruhan.