Praktisi Kampus Andalan

Hukum Sanksi Ditinjau dari Hukum Pidana

Penerapan Hukum Sanksi: Wajah Tegas dari Hukum Pidana

Kalau hukum pidana ibarat aturan main, maka sanksi pidana adalah konsekuensi tegas ketika aturan itu dilanggar. Sanksi tidak hanya soal menghukum, tapi juga bagaimana negara mendidik, menertibkan, dan mencegah masyarakat agar tidak mengulangi kesalahan. Dengan kata lain, sanksi adalah “bahasa” yang membuat hukum pidana punya wibawa.

Apa Itu Sanksi Pidana?

Sanksi pidana adalah hukuman yang dijatuhkan negara melalui pengadilan kepada pelaku tindak pidana. Sanksi ini bisa berupa penderitaan (seperti kurungan), pembatasan hak (seperti pencabutan hak politik), atau kewajiban membayar kerugian. Tujuannya bukan sekadar balas dendam, melainkan menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat.

Jenis-Jenis Sanksi dalam Hukum Pidana

Dalam KUHP, sanksi pidana dibagi menjadi dua kelompok utama:

  1. Pidana Pokok
    • Pidana mati.
    • Pidana penjara.
    • Pidana kurungan.
    • Pidana denda.
    • Pidana tutupan (untuk kasus tertentu di luar KUHP).
  2. Pidana Tambahan
    • Pencabutan hak-hak tertentu.
    • Perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana.
    • Pengumuman putusan hakim.

Selain itu, hukum modern juga mengenal tindakan (maatregelen), misalnya rehabilitasi bagi pengguna narkotika, yang lebih bersifat preventif dan edukatif.

Penerapan Sanksi dalam Praktik

Dalam penerapan nyata, hakim tidak asal memilih sanksi. Ada beberapa hal yang dipertimbangkan:

  • Berat ringannya kesalahan pelaku.
  • Akibat perbuatan bagi korban maupun masyarakat.
  • Sikap terdakwa di persidangan (misalnya menyesal atau tidak).
  • Aspek kemanusiaan, agar hukuman tetap adil dan proporsional.

Contoh: seorang pencuri kecil yang mencuri makanan untuk bertahan hidup bisa saja mendapat hukuman lebih ringan dibanding pencuri koruptor yang merugikan negara miliaran rupiah.

Fungsi Sanksi Pidana

Sanksi dalam hukum pidana punya beberapa fungsi penting:

  • Retributif (pembalasan) → memberi ganjaran atas kesalahan.
  • Preventif (pencegahan) → agar orang lain takut melakukan kejahatan.
  • Rehabilitatif (pemulihan) → memberi kesempatan pelaku untuk berubah.
  • Restoratif (keadilan pemulihan) → menyeimbangkan kerugian korban dan kesalahan pelaku.

Tantangan Penerapan Sanksi

Meski sudah diatur, penerapan sanksi pidana sering menghadapi dilema:

  • Apakah hukuman berat benar-benar efektif menekan kejahatan?
  • Bagaimana menyeimbangkan antara efek jera dan hak asasi manusia?
  • Apakah semua kasus harus dipenjara, atau bisa dengan alternatif seperti denda, kerja sosial, atau mediasi?

Penutup

Penerapan hukum sanksi dalam hukum pidana adalah cermin wajah tegas negara dalam menjaga ketertiban. Namun, sanksi bukan hanya soal menghukum keras, melainkan juga soal keadilan, kemanusiaan, dan kesempatan memperbaiki diri. Dengan sanksi yang tepat, hukum pidana bisa menjadi alat yang tidak hanya menakutkan, tapi juga mendidik dan melindungi masyarakat.

Mahasiswa Sabi

©Repository Muhammad Surya Putra Fadillah