Hukum Sanksi Ditinjau dari Hukum Pidana
Kalau hukum pidana ibarat aturan main, maka sanksi pidana adalah konsekuensi tegas ketika aturan itu dilanggar. Sanksi tidak hanya soal menghukum, tapi juga bagaimana negara mendidik, menertibkan, dan mencegah masyarakat agar tidak mengulangi kesalahan. Dengan kata lain, sanksi adalah “bahasa” yang membuat hukum pidana punya wibawa.
Sanksi pidana adalah hukuman yang dijatuhkan negara melalui pengadilan kepada pelaku tindak pidana. Sanksi ini bisa berupa penderitaan (seperti kurungan), pembatasan hak (seperti pencabutan hak politik), atau kewajiban membayar kerugian. Tujuannya bukan sekadar balas dendam, melainkan menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat.
Dalam KUHP, sanksi pidana dibagi menjadi dua kelompok utama:
Selain itu, hukum modern juga mengenal tindakan (maatregelen), misalnya rehabilitasi bagi pengguna narkotika, yang lebih bersifat preventif dan edukatif.
Dalam penerapan nyata, hakim tidak asal memilih sanksi. Ada beberapa hal yang dipertimbangkan:
Contoh: seorang pencuri kecil yang mencuri makanan untuk bertahan hidup bisa saja mendapat hukuman lebih ringan dibanding pencuri koruptor yang merugikan negara miliaran rupiah.
Sanksi dalam hukum pidana punya beberapa fungsi penting:
Meski sudah diatur, penerapan sanksi pidana sering menghadapi dilema:
Penerapan hukum sanksi dalam hukum pidana adalah cermin wajah tegas negara dalam menjaga ketertiban. Namun, sanksi bukan hanya soal menghukum keras, melainkan juga soal keadilan, kemanusiaan, dan kesempatan memperbaiki diri. Dengan sanksi yang tepat, hukum pidana bisa menjadi alat yang tidak hanya menakutkan, tapi juga mendidik dan melindungi masyarakat.