Praktisi Kampus Andalan

Hukum Udara dan Angkasa

Hukum Udara dan Angkasa: Mengatur Langit Hingga Luar Angkasa

Sejak manusia berhasil terbang dengan pesawat, bahkan meluncur ke luar angkasa, muncul kebutuhan untuk mengatur aktivitas di wilayah yang dulunya tak tersentuh hukum: udara dan angkasa luar. Nah, di sinilah hukum udara dan angkasa berperan, sebagai payung aturan yang memastikan penerbangan, satelit, hingga eksplorasi antariksa berjalan aman, tertib, dan adil.

Apa Itu Hukum Udara?

Hukum udara mengatur segala aktivitas penerbangan di ruang udara suatu negara maupun internasional. Ia mencakup aspek keamanan penerbangan, hak lintas udara, hingga tanggung jawab jika terjadi kecelakaan. Prinsip dasarnya adalah kedaulatan penuh negara atas ruang udara di atas wilayahnya, sebagaimana ditegaskan dalam Konvensi Chicago 1944. Jadi, pesawat asing tak bisa sembarangan melintas tanpa izin negara yang bersangkutan.

Lalu, Apa Itu Hukum Angkasa?

Kalau hukum udara membahas wilayah dalam batas atmosfer, hukum angkasa (space law) melangkah lebih jauh: mengatur kegiatan manusia di luar angkasa. Landasan utamanya adalah Outer Space Treaty 1967, yang menegaskan bahwa ruang angkasa adalah milik bersama umat manusia, tidak boleh diklaim sebagai wilayah negara tertentu, dan harus digunakan untuk tujuan damai. Jadi, tak ada istilah “memiliki” Bulan atau Mars.

Ruang Lingkup dan Tantangan

Dalam hukum udara, isu yang sering muncul antara lain soal keselamatan penerbangan internasional, hak-hak maskapai, hingga penyelesaian sengketa kecelakaan udara. Sementara dalam hukum angkasa, tantangannya makin kompleks: mulai dari peluncuran satelit, pengelolaan sampah antariksa, eksplorasi planet, hingga rencana pertambangan asteroid. Semua ini memunculkan pertanyaan etis sekaligus hukum: siapa yang bertanggung jawab jika satelit jatuh? Bagaimana membagi sumber daya luar angkasa secara adil?

Prinsip-Prinsip Penting

Beberapa prinsip utama hukum udara dan angkasa antara lain:

  • Kedaulatan ruang udara (air sovereignty) → negara berhak penuh atas langit di atas wilayahnya.
  • Kebebasan ruang angkasa (freedom of outer space) → semua negara bebas menjelajah angkasa luar, tapi tidak boleh merugikan pihak lain.
  • Tanggung jawab internasional → negara bertanggung jawab atas aktivitas luar angkasa, baik yang dilakukan pemerintah maupun perusahaan swasta.

Penutup: Mengatur Langit, Menyongsong Masa Depan

Hukum udara dan angkasa adalah bukti bahwa hukum berkembang mengikuti kemajuan teknologi. Jika dulu hukum hanya bicara soal daratan dan laut, kini langit hingga luar angkasa pun tak lepas dari aturan. Dengan regulasi yang jelas, manusia bisa terbang dan menjelajah kosmos bukan sekadar dengan rasa kagum, tapi juga dengan rasa aman dan adil.

Mahasiswa Sabi

©Repository Muhammad Surya Putra Fadillah