Hukum tentang Upah dan Jaminan Sosial
Bekerja tentu tujuannya untuk mendapatkan penghasilan yang layak. Tapi, bagaimana jika upah tidak sesuai, atau ketika pekerja menghadapi risiko seperti sakit, kecelakaan, atau pensiun? Di sinilah hukum tentang upah dan jaminan sosial hadir sebagai pelindung sekaligus jaring pengaman bagi pekerja.
Upah adalah imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas pekerjaan yang dilakukan. Dalam hukum ketenagakerjaan, upah bukan sekadar bayaran, tapi juga hak yang wajib dipenuhi.
Beberapa prinsip penting tentang upah:
Dengan kata lain, upah adalah bentuk penghargaan sekaligus perlindungan terhadap martabat pekerja.
Selain upah, pekerja juga berhak atas jaminan sosial. Ini adalah sistem perlindungan yang memberi kepastian saat pekerja menghadapi risiko dalam hidupnya.
Di Indonesia, program jaminan sosial pekerja dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, yang mencakup:
Semua ini bertujuan agar pekerja tidak kehilangan kesejahteraan saat menghadapi musibah.
Pengusaha berkewajiban membayar upah sesuai ketentuan dan mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial. Sementara pemerintah berperan menetapkan regulasi, mengawasi pelaksanaannya, serta memastikan perlindungan pekerja berjalan adil.
Hukum tentang upah dan jaminan sosial bukan sekadar aturan administratif, tapi bentuk nyata dari perlindungan hak pekerja. Dengan upah yang layak dan jaminan sosial yang terjamin, pekerja bisa bekerja lebih tenang, produktif, dan sejahtera. Pada akhirnya, keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan negara adalah kunci terciptanya dunia kerja yang sehat dan berkeadilan.