Praktisi Kampus Andalan

Hukum tentang Upah dan Jaminan Sosial

Hukum Upah dan Jaminan Sosial: Perlindungan Nyata untuk Pekerja

Bekerja tentu tujuannya untuk mendapatkan penghasilan yang layak. Tapi, bagaimana jika upah tidak sesuai, atau ketika pekerja menghadapi risiko seperti sakit, kecelakaan, atau pensiun? Di sinilah hukum tentang upah dan jaminan sosial hadir sebagai pelindung sekaligus jaring pengaman bagi pekerja.

Upah: Hak Dasar Pekerja

Upah adalah imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas pekerjaan yang dilakukan. Dalam hukum ketenagakerjaan, upah bukan sekadar bayaran, tapi juga hak yang wajib dipenuhi.

Beberapa prinsip penting tentang upah:

  • Upah minimum → ditetapkan pemerintah agar pekerja mendapat penghasilan layak.
  • Tidak boleh ditunda → upah harus dibayarkan tepat waktu.
  • Kesetaraan → tidak boleh ada diskriminasi, misalnya antara laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama.

Dengan kata lain, upah adalah bentuk penghargaan sekaligus perlindungan terhadap martabat pekerja.

Jaminan Sosial: Payung Perlindungan Pekerja

Selain upah, pekerja juga berhak atas jaminan sosial. Ini adalah sistem perlindungan yang memberi kepastian saat pekerja menghadapi risiko dalam hidupnya.

Di Indonesia, program jaminan sosial pekerja dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, yang mencakup:

  • Jaminan Kesehatan → perlindungan biaya pengobatan.
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) → menanggung risiko kecelakaan di tempat kerja.
  • Jaminan Kematian (JKM) → santunan bagi keluarga pekerja yang meninggal.
  • Jaminan Hari Tua (JHT) → tabungan pensiun yang bisa dicairkan.
  • Jaminan Pensiun (JP) → pendapatan bulanan setelah pensiun.

Semua ini bertujuan agar pekerja tidak kehilangan kesejahteraan saat menghadapi musibah.

Peran Pengusaha dan Pemerintah

Pengusaha berkewajiban membayar upah sesuai ketentuan dan mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial. Sementara pemerintah berperan menetapkan regulasi, mengawasi pelaksanaannya, serta memastikan perlindungan pekerja berjalan adil.

Penutup

Hukum tentang upah dan jaminan sosial bukan sekadar aturan administratif, tapi bentuk nyata dari perlindungan hak pekerja. Dengan upah yang layak dan jaminan sosial yang terjamin, pekerja bisa bekerja lebih tenang, produktif, dan sejahtera. Pada akhirnya, keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan negara adalah kunci terciptanya dunia kerja yang sehat dan berkeadilan.

Mahasiswa Sabi

©Repository Muhammad Surya Putra Fadillah